TRIBUNJAKARTA.COM - Bolehkah merayakan Hari Valentne 14 Februari 2021 bagi umat Islam?
Hari Valentine sering dirayakan oleh sebagian umat Islam terutama kalangan remaja.
Tanggal 14 Februari setiap tahunnya, dirayakan sebagai hari Valentine oleh sejumlah orang di berbagai belahan dunia.
Valentine merupakan hari ketika orang-orang mengekspresikan kasih sayangnya untuk orang lain, khususnya pasangan.
Hari Valentine yang memiliki akar pada tradisi masa Romawi Kuno dan hari untuk memperingati kematian pendeta penebar kasih, Santo Valentine, ini selalu mengundang perdebatan di Indonesia.
Beberapa pihak beranggapan bahwa merayakan Valentine haram hukumnya karena hari kasih sayang tersebut bukan termasuk budaya Islam.
Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya, memberikan penjelasan tentang hukum merayakan Valentine Day.
"Sebelum menjelaskan hukum merayakan Valentine Day kita harus apa itu tahu hakikat Valentine Day. Sebab, slogan yang diangkat dalam Valentine Day adalah cinta atau hari kasih sayang, yang hal itu juga sangat diajarkan oleh Islam," kata Buya Yahya dilansir dari akun instagramnya @buyayahya_albahjah.
Buya Yahya menjelaskan, ada kerancauan atau kesalahpahaman hingga banyak dari kaum muslimin tergesa-gesa menerima bahkan membela dan ikut memeriahkannya.
Padahal, kalau dicermati dengan seksama, maka akan sangat gamblang dan jelas hukumnya.
Dikatakan oleh para ulama "Alhukmu Ala Syaiin Far’un An Tasowwurihi" artinya menghukumi sesuatu itu harus tahu terlebih dahulu gambaran dari permasalahan yang akan dihukumi.
Maksudnya Jikalau orang ingin menghukumi sesuatu maka tentunya ia harus tahu benar akan sesuatu yang akan dihukumi supaya tidak salah.
Gambaran sederhananya adalah seseorang yang menjelaskan hukum halal dan haram diharuskan tahu dua hal.
Pertama, tahu hakikat halal dan haram.
Halal adalah sesuatu yang direstui atau diizinkan oleh Allah Ta'ala.