Terancam Hukuman Mati, Terkuak Kondisi Terkini Pembunuh Ki Anom Subekti di Rembang: Masih di ICU?

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TKP Pembunuhan Ki Anom Subekti di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang

TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap kondisi terkini sosok pelaku pembunuhan seniman asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Ki Anom Subekti berserta istri, anak dan cucunya.

Polisi menjelaskan, pelakunya merupakan teman dari korban, Sumani yang merupakan warga Desa Pragu, Rembang.

Sumani ditangkap polisi pada 6 Februari 2021 dan ditetapkan jadi tersangka tunggal pada 8 Februari.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, Sumani berniat bunuh diri dengan menenggak racun pestisida setelah pihak kepolisian mendapatkan sidik jari di gelas kopi saat tersangka bertemu di rumah korban.

TONTON JUGA:

"Pada saat tanggal 5 (Februari) bahwa gelas identik, rupanya tersangka sudah merasa bahwa dia nanti akan ditangkap, sehingga berupaya untuk bunuh diri," tegas Ahmad Luthfi di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Dapat Honor Besar di Ikatan Cinta, Arya Saloka Ternyata Tak Suka Belanja, Uangnya Dipakai Untuk Ini

Tak hanya itu, polisi juga menemukan bercak darah korban di setang motor Sumani serta perhiasan para korban yang diambilnya.

“Ditemukan perhiasan di rumah tersangka di antaranya ialah gelang, cincin, anting. Di anting ada darah putrinya. Di cincin ada darah ibunya,” papar Ahmad Lutfi.

FOLLOW JUGA:

Akibat perbuatan sadisnya, Sumani terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ia dijerat dengan pasal berlapis sebagai berikut.

Baca juga: Alami Trauma, Bunga Citra Lestari Kerap Cek Napas Ibunda dan Noah saat Tidur: Mereka Pegangan Gue

Ki Anom Subekti (kiri). Sumani (kanan) (Kolase Tribunjakarta/YouTube Musyafa Musa)

1. Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

2. Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

3. Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

4. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 Miliar rupiah.

Baca juga: Kisah Ahli Forensik Datangi TKP Pembunuhan Keluarga di Rembang: Sekelibat Lewat Depan Saya

Meski demikian, Ahmad Lutfi menyatakan, pihak kepolisian belum memeriksa Sumani karena ia tengah dirawat di rumah sakit karena melakukan percobaan bunuh diri.

Lantas bagaimana kondisi terkini Sumani setelah dirawat di rumah sakit?

Dilansir dari Kompas.com, Penasehat hukum tersangka, Darmawan Budiharto menyatakan, kondisi Sumani lebih baik dari sebelumnya.

Sumani sudah tidak berada di ruang ICU, RSUD Soetrasno, Rembang.

"Alhamdulillah sudah sehat. Alhamdulillah komunikasinya lancar, Jumat kemarin saya ke sana, sempat komunikasi semakin membaik," kata armawan saat pada Sabtu (13/2/2021).

Baca juga: Bolehkah Merayakan Hari Valentine dalam Islam? Ini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

Meski telah membaik, Sumani masih belum dimintai keterangan oleh penyidik.

Hal ini lantaran pihak kepolisian masih menunggu surat rekomendasi dari dokter.

"Jadi kalau di surat perintah penahanan itu berbunyi selama dirawat di ICU di RS Soetrasno, hingga sembuh. Ini tergantung rekomendasi dari dokter yang menangani," imbuhnya.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti berupa sabit yang digunakan Sumani (43) untuk membunuh Anom Subekti beserta istri, anak, dan cucunya, Kamis (11/2/2021). (Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal)

Bahkan, Sumani juga akan diperiksa oleh psikiater setelah tahapan-tahapan penyembuhan di rumah sakit telah dilaluinya.
"Saya yakin ke depan penyidik juga akan memeriksakan tersangka ini ke psikiater, terkait nanti pertanyaan dan jawaban pemeriksaan tersangka. Jadi tetap akan dilaksanakan pemeriksaan psikiater," akunya.

Baca juga: Celine Tahan Tangis Cerita Sebulan Lebih Pisah Rumah dengan Stefan William, Ini Rencana Selanjutnya

Kronologi Pembunuhan

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menyebut Sumani telah merencanakan aksi pembunuhan pada Rabu (3/2/2021) malam.

Salah satunya lantaran ia mendatangi rumah korban dua kai di hari pembunuhan.

Sumani pada sore harinya sudah mendatangi kediaman Anom di Padepokan Seni Ongko Joyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang.

Namun, setelah itu ia sempat pulang.

Pada malam harinya, Sumani kembali datang menggunakan sepeda motornya.

"Kemudian juga dari jam 9 sampai dengan jam 12 malam itu ada juga saksi yang melihat motor (pelaku) ini parkir di rumah korban atau di TKP, sampai dengan jam 12 malam," jelas Iskandar di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).

Sesaat sebelum pembunuhan, Sumani ternyata pada malam itu disambut hangat oleh korban.

Dia sempat dipersilakan duduk dan disuguhi segelas kopi.

Tak disangka Sumani tega menghabisi nyawa temannya. Namun dari gelas kopi itulah, polisi akhinya menemukan sidik jari Sumani.

Sumani diduga membunuh Anom dan keluarganya dengan cara tragis, yakni dengan arit dan benda tumpul. Polisi menemukan arit di rumah tersangka dalam kondisi masih terdapat bercak darah.

Baca juga: Hasil Liga Inggris Man City vs Tottenham: The Citizens Tak Terbendung, Kekalahan Memalukan Mourinho

"Hasil otopsi meninggalnya akibat senjata tajam dan tumpul. Kita kembangkan kasus dengan menggeledah rumah tersangka dan ditemukan senjata tajam jenis arit," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi.

Usai membunuh, Sumani diduga mengambil sejumlah perhiasan emas berupa cincin, gelang, anting-anting dan jarum emas, serta uang senilai Rp 13,1 juta.

FOLLOW JUGA:

"Anting ditemukan darah yang identik dengan putrinya korban, kemudian cincin identik darahnya dengan ibunya (korban), artinya sudah match bahwa yang bersangkutan mengambil dengan paksa. Pada saat pelaku melakukan upaya paksa terkait dengan pembunuhan, kemudian dibawa pulang dan ditemukan di TKP rumah tersangka," imbuhnya.

Luthfi mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh jajarannya, dapat diketahui tersangka mempunyai dendam kepada korban.

"Ada kata-kata bahwa 'wis, sing wis yo wis', itu di BAP (berita acara pemeriksaan) dan interogasi awal dari penyidik mengatakan begitu, artinya apa di situ ada motif dendam, tentang sesuatu," terangnya.

Selain adanya motif dendam, tersangka dengan korban juga sempat bertransaksi terkait jual beli gamelan.

"Jadi pada saat beberapa saksi yang kita periksa, ada penawaran terkait dengan gamelan, dan korban telah menerima uang sekitar Rp 15 juta, jadi ada motifnya," ungkapnya. (tribunjakarta/tribunjateng/kompas)

Artikel ini telah dikompilasi dari Kompas dengan judul: Sempat Dirawat karena Tenggak Pestisida, Kondisi Pembunuh Satu Keluarga Seniman di Rembang Membaik

TribunJateng dengan judul: 7 Fakta Pembunuhan Keluarga Dalang Anom Subekti Rembang Bikin Sumani Diancam Hukuman Mati

Berita Terkini