TRIBUNJAKARTA.COM - Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dihadapkan pada pilihan atas penyalahgunaan narkoba yang dialaminya. Selain dia, ada sederet Kapolsek lain yang pernah terjerat kasus serupa.
Kasus ditangkapnya Kapolsek Astanaanyar karena diduga terlibat pesta sabu mencoreng institusi kepolisian.
Sebagai orang yang seharusnya memberantas narkoba, Kompol Yuni bersama 11 anggotanya malah diduga pesta sabu.
Hal itu tentu saja tak hanya mencoreng nama Polri tapi juga membuat marah Kapolda Jawa Barat selaku atasan Kompol Yuni.
Terlebih, selama berkarir di kepolisian, Kompol Yuni lama berkecimpung di pemberantasan narkoba.
Sejumlah kasus narkoba berskala besar pernah diungkapnya.
Baca juga: Terancam Dipecat, Terkuak Kekayaan Kapolsek Astana Anyar yang Positif Narkoba: Utang Ratusan Juta
Salah satunya, pengungkapan penyelundupan kokain di Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (30/3/2019).
Kala itu, Kompol Yuni Purwanti menjabat sebagai Kanit 3 Sub Dit 2 Dit Narkoba Polda Jabar.
Selan itu, dia juga pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Bogor, Jawa Barat.
Tapi kini semua prestasinya dalam mengungkap kasus narkoba luntur seketika seiring ikut ditangkapnya Kompol Yuni dalam pesta sabu bersama 11 anggotanya.
Baca juga: Daftar Kasus Narkoba yang Diusut Kompol Yuni, Prestasinya Luntur karena Terlibat Pesta Sabu
Baca juga: Diandalkan Keluarga, Kompol Yuni Bikin Kecewa Mendiang Ayah dan Terancam Tak Bisa Saingi Prestasinya
Baca juga: NASIB Terkini Kapolsek Astana Anyar Tersandung Kasus Sabu, Terkuak Dicintai Warga Karena Sikapnya
Dihadapkan Dua Pilihan
Atas kasus yang dialaminya, Kompol Yuni dihadapkan pada dua pilihan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri.
Kapolda menegaskan bahwa Polri akan bersikap profesional dan menindak semua anggota yang terlibat narkoba.
"Ini pembelajaran bagi yang lain, karena bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, kebijakan pimpinan jelas, Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahgunaan narkoba pilihannya ada dua, dipecat atau dipidanakan," ucap Dofiri di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/2/2021).