Polda Metro Jaya Tak Hadir Lagi, Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jaksel Kembali Ditunda

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021).

Sidang hari ini beragendakan pembacaan gugatan dari pihak Rizieq selaku pemohon.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.47, sidang praperadilan belum juga dimulai.

Jelang sidang, kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah bakal meminta Hakim tunggal Suharno melanjutkan persidangan jika pihak Polda Metro Jaya tidak hadir.

"Saya mengajukan sidang dilanjutkan tanpa dihadiri termohon dari kepolisian," kata Alamsyah saat dikonfirmasi.

Menurut Alamsyah, asas sidang praperadilan sejatinya hanya tujuh hari yang digelar secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

"Asas sidang praperadilan hanya 7 hari. Asas nya peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan sebagaimana undang-undang pokok kekuasaan kehakiman," ujar dia.

Gugatan Habib Rizieq telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.

Sebelumnya Hakim Suharno memutuskan menunda persidangan karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tidak hadir.

"Hakim menetapkan sidang berikutnya hari Senin tanggal 1 Maret 2021 pukul 10.00," kata Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Alamsyah sempat meminta hakim agar sidang digelar lebih cepat.

Baca juga: Viral Terobos Ring 1, Seorang Pengendara Moge Kini Minta Maaf dan Klarifikasi: Saya Menyesal

Baca juga: Jokowi Punya Kenangan Terhadap Sosok Artidjo Alkostar: Sangat Rajin, Jujur, dan Punya Integritas

Baca juga: PPKM Mikro, Cek Jadwal Operasional MRT Jakarta yang Berlaku Mulai Hari Ini

Namun, permintaan itu ditolak hakim dengan alasan masih menangani banyak perkara lainnya.

"Perlu kami sampaikan kepada pihak pemohon, kami tidak hanya menangani perkara ini. Masih banyak perkara yg perlu kami selesaikan. Setiap harinya 50 berkas pidana," ucap Suharno.

"Yang penting tenggang waktu tersebut tetap kita perhatikan. Dengan demikian sidang hari ini dinyatakan selesai dan ditutup," tambahnya.

Sidang Hari Ini 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan Muhammad Rizieq Shihab, Senin (1/3/2021).

Halaman
123

Berita Terkini