Menanti Ujung Kasus Lurah Cabul di Bekasi Lecehkan Pedagang, Bebas Sanksi dan Tunggu Langkah Polisi

Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pelecehan Seksual

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Babak baru kasus dugaan pelecehan seksual oknum lurah di Kota Bekasi membuat, instasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) setempat melakukan pemanggilan.

Lurah berinisial RJ yang bertugas di salah satu kelurahan di Kecamatan Bekasi Selatan itu dipanggil BKPPD untuk melakukan klarifikasi.

Adapun lurah RJ dilaporan ke Polres Metro Bekasi Kota pada, Jumat 11 Desember 2020 dengan nomor, LP/2784/K/XII/2020/SPKT/ Resort Metro Bekasi Kota.

Peristiwa dugaan pencabulan berdasarkan surat laporan tersebut terjadi pada tiga bulan silam tepatnya, Selasa 8 Desember 2020.

Korban berinisial ER (25), wanita pedagang warung yang biasanya berjualan di samping persis kantor kelurahan tempat RJ bekerja.

Dugaan pelecehan seksual dilakukan RJ di sebuah ruangan, korban awalnya diminta mengantar teh manis lalu dikunci dari luar.

Membantah Tuduhan

Kepala Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah mengatakan, pihaknya memanggil lurah RJ berdasarkan Surat Panggilan Nomor :863/1631/BKPPD.PKA.

"Telah memanggil saudara RJ untuk dimintai ketetangan," kata Syekti dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Dari hasil pemanggilan itu lanjut Yekti, lurah RJ membantah telah melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang pedagang warung wanita berinisial ER (25).

"Keterangan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (lurah RJ) bahwa, pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya," ucap Yekti.

Pemkot Bekasi Hanya Lakukan Pembinaan

Baca juga: Sanksi untuk Lurah RJ di Bekasi Hanya Dibina, Sangkal Lakukan Pelecehan Seksual ke Pedagang Warung

Lurah RJ setelah dilakukan pemanggilan oleh BKPPD, berjanji akan menjaga kehormatan diri, prilaku sebagai pegawai dan nama baik Pemkot Bekasi.

"BKPPD Kota Bekasi telah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan (lurah RJ), berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," tuturnya.

Polisi Belum Periksa Lurah RJ

Dugaan kasus tindak pidana asusila berupa, pelecehan seksual yang dilakukan oknum lurah di Kota Bekasi masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Wakil Kapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, pihaknya sejauh ini belum memeriksa lurah bersangkutan.

"Dalam waktu dekat akan diperiksa dan sejauh ini sudah ada tujuh orang saksi termasuk suami korban yang sudah diperiksa," kata Alfian.

Dia tidak menjelaskan secara detail alasan mengapa hingga saat ini, penyidik belum memeriksa terlapor dalam hal ini terduga pelaku oknum lurah berinsial RJ.

Alfian memastikan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban berinsial ER (25), wanita pedagang warung.

"Sampai saat ini masih kita proses kasusnya, penyidik masih bekerja dan kita tidak akan mengintervensi mereka," tegas Alfian.

Baca juga: Polisi Periksa Tujuh Saksi Terkait Kasus Dugaan Asusila Oknum Lurah di Bekasi

Korban Merasa Sakit Hati

ER (25), wanita pedagang warung yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oknum lurah di Kota Bekasi merasa sakit hati hingga akhirnya berniat melapor ke polisi.

Hal ini diungkapkan Yanto, warga yang menjadi mediator antara korban dengan terduga pelaku oknum lurah berinisial RJ.

"Saya hanya mendampingi, karena korban enggak tahu apa-apa, jadi saya arahkan dia untuk buat laporan (polisi) karena merasa sakit hati," kata Yanto, Kamis (4/3/2021).

Yanto menjelaskan, dia merupakan warga biasa yang kerap ngopi di warung ER. Usai kejadian pelecehan seksual, korban sempat cerita kepadanya.

Mendengar cerita korban, Yanto berinisiatif mendatangi lurah RJ.

Namun, sang lurah malah membantah jika telah melakukan pelecehan seksual.

"Besokkannya saya datangi lurahnya, ada korban juga tapi ternyata lurahnya nyangkal baru dari situ bikin laporan," tegasnya.

Saat ini, posisi ER sedang berada di Bogor. Di sana, dia bekerja membuka warung bersama suaminya.

Kronologi

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan informasi tersebut, korban berinisial ER (25).

"Iya benar ada laporan (dugaan tindak pidana asusila), masih diperiksa saksi-saksi, masih dalam lidik," kata Erna saat dikonfirmasi, Selasa (2/3/2021).

Berdasarkan keterangan korban saat membuat laporan, dugaan tindak pidana asusila dilakukan di sebuah ruangan kantor kelurahan.

Saat itu, korban hendak mengantarkan pesanan berupa teh manis yang dipesan salah satu staf kelurahan.

Tiba-tiba, terduga pelaku menghampiri dan langsung memegang bagian bokong korban sambil meminta dibuatkan pesanan teh manis dan diantarkan ke ruangan.

Saat mengantar pesanan untuk terduga pelaku, dugaan tindakan asusila kembali terjadi. Korban diminta meletakkan teh manis di meja di hadapan pelaku duduk.

Setelah meletakkan teh manis, korban berniat keluar tetapi pintu ruangan dalam keadaan terkunci. Dia kemudian diminta duduk disamping pelaku.

Korban yang merasa tidak tenang lalu menolak, tetapi tangannya ditarik dan diarahkan untuk memegang kemaluan pelaku.

Selanjutnya, aksi dugaan tindak pidana asusila makin beringas. Korban yang berusaha keluar mendekat ke arah pintu yang sedari tadi dikunci.

Baca juga: Oknum Lurah di Bekasi Diduga Lakukan Aksi Pencabulan ke Pedagang Warung

Dari arah belakang, pelaku langsung melakukan perbuatan bejat hingga korban merasa benar-benar tidak tenang.

Korban lalu memkasa agar dibukakan pintu, lalu pelaku bersedia membukakan pintu setelah memanggil stafnya yang berada di luar.

"Karenakan itu kejadiannya di dalam ruangan, (minim alat bukti), karena di dalam ruangan tidak ada yang melihat," ucap Erna.

Meski begitu, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila.

"Belum (selesai kasusnya), masih dilidik," tegasnya.

Berita Terkini