Ancam 50 Warga Kemayoran Angkat Kaki dengan Kekerasan, Pelaku Dibayar Rp150 Ribu per Hari 

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku AS (kanan), saat ditanya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Lima puluh (50) warga Jalan Bungur Besar Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, diancam secara paksa angkat kaki dari rumahnya oleh sejumlah pria.

Tak terima dipaksa, warga lantas melaporkan hal ini kepada Polres Metro Jakarta Pusat. 

Polisi pun telah mengamankan sembilan para pelaku. 

Di antaranya HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan ADS. Semuanya pria. 

Kepada awak media, AS mengatakan dirinya dapat perintah oleh ADS (oknum penasihat hukum).

Baca juga: Polres Jakut Cek Anggota yang Bawa Senjata Api saat Bertugas Antisipasi Penyalahgunaan

AS mengaku dibayar Rp150 ribu per hari oleh ADS.

"Saya dibayar Rp150 ribu per hari," kata AS, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).

"Saya diminta (ADS) untuk mengusir warga dan menandatangani surat pernyataan agar mereka menjual rumahnya," lanjut AS.

Baca juga: Pembangunan Rumah DP 0 Rupiah, LMK Sebut Ada Laporan Kerusakan Rumah Warga Namun Sudah Diperbaiki

Bersama pelaku lainnya, AS mengatakan tak ada pekerjaan lain.

"Pekerjaan kami ya begini. Tidak kerja yang lain," ucap AS.

AS mengatakan, sekira 30 hari bersama temannya tersebut berupaya mengusir warga dan memaksa menandatangani surat pernyataan. 

Baca juga: Emosi Diminta Cerai, Suami di Lampung Nekat Tembak Kepala Istri di Rumah Mertua: Sering KDRT

"Sejak Januari (2021). Ya, kami disuruh mengusir mereka tapi warga di sana tidak mau," jelas AS.

Dia juga mengakui pernah memukul seorang warga tersebut karena tidak ingin pergi.

"Ya, pernah (memukul warga)," kata AS.

Baca juga: Wagub DKI: Program Normalisasi Sungai Teradang Mafia Tanah

Halaman
12

Berita Terkini