Ancam 50 Warga Kemayoran Angkat Kaki dengan Kekerasan, Pelaku Dibayar Rp150 Ribu per Hari 

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku AS (kanan), saat ditanya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).

Ternyata, para pelaku ini diperintahkan oleh oknum penasehat hukum berinisial ADS.

"Orang yang memerintahkan pelaku mafia tanah ini merupakan oknum penasihat hukum, inisialnya ADS," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Burhanuddin, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: ASN Jajaran Pemkot Jakarta Timur Mulai Menjalani Vaksinasi Covid-19

Burhan, sapaannya, menjelaskan ADS juga diduga diperintahkan oleh seorang yang belum ditangkap. 

"ADS mengaku dapat perintah juga dari seseorang. Tapi masih kami dalami," kata Burhan.

Dia melanjutkan, para pelaku tersebut telah bertugas di sana sekira 30 hari.

"Terhitung sejak Januari 2021. Mereka memasang pagar dan papan nama atas nama ADS tersebut di pemukiman warga Jalan Bungur Besar Raya," beber Burhan.

Baca juga: LMK Sebut Sempat Terjadi Penolakan Awal Pembangunan Rumah DP 0 Rupiah

"Warga setempat akhirnya laporan ke kami dan langsung cari mafia tanah itu," lanjutnya.

Burhan mengatakan, para pelaku ini mengancam penghuni rumah di Jalan Bungur Besar Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/3/2021).

"Para pelaku mengancam korban atau penghuni di pemukiman Jalan Bungur Besar Raya dengan kekerasan fisik," kata Burhan.

Baca juga: ASN Jajaran Pemkot Jakarta Timur Mulai Menjalani Vaksinasi Covid-19

Burhan menuturkan, HK berperan memasang pagar dan papan nama bertuliskan 'Tanah ini milik induk koperasi kopra Indonesia (IKKI)'.

"HK juga memaksa warga menandatangani surat pernyataan lalu memaksa warga agar segera angkat kaki," tambah Burhan.

"Kurang lebih peran mereka sama seperti itu," sambungnya.

Baca juga: Aldi Taher Ngaku Akan Datang ke Podcast Deddy Corbuzier, Tapi Minta Ajak AHY, Apasih Alasannya?

Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga seng, balok kayu, papan nama, dua lemba spanduk, dan empat bantal.

Alhasil, sembilan pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai Kekerasan.

"Ancaman satu tahun penjara," tutup Burhan.

Disclaimer: Berita ini mengalami revisi dan redaksi memohon maaf atas sejumlah diksi yang tidak pas. Terima kasih.

Berita Terkini