Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - 21 tahun menjadi anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara membuat Aiptu Veronica banyak makan asam garam.
Sebagai penyidik polwan sejak sekitar tahun 2000 silam, tak terhitung sudah berapa kali Veronica menangani kasus-kasus pencabulan yang di luar nalar.
Dari ratusan bahkan ribuan kasus yang sudah Aiptu Veronica tangani, ada satu kejadian yang sampai hari ini masih terbersit dipikirannya.
Kasus tersebut adalah pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap dua anak kandungnya di wilayah Cilincing, sekitar tahun 2001 silam.
"Saya ingat pertama kali di PPA itu, saya pernah menangani kasus juga, adik kakak disetubuhi sama bapak kandung juga," kisah Veronica saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (11/3/2021).
Dalam kasus yang terjadi puluhan tahun silam tersebut, seorang ayah tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masing-masing berusia 16 tahun dan 14 tahun.
Bahkan, si ayah bejat ini sudah sempat merencanakan akan menggauli putri ketiganya yang masih berusia 10 tahun.
"Si korban yang pertama SMA sekitar 16 tahun, adiknya 14 tahun, yang mau "dikerjain" itu 10 tahun. Itu di Cilincing," kata Veronica.
Veronica kembali melanjutkan ceritanya.
Kala itu, karena sudah tak tahan, kedua gadis 16 dan 14 tahun tersebut akhirnya memberanikan diri berangkat ke Polres Metro Jakarta Utara untuk melaporkan tindakan bejat sang ayah.
Keberanian untuk melapor lahir dari kehendak kedua gadis tersebut untuk mencegah adiknya yang masih berusia 10 tahun menjadi korban kebejatan ayahnya.
"Dengan memberanikan diri, adik kakak itu melapor ke polisi, karena bapaknya itu mau "ngerjain" adiknya yang ketiga," papar Veronica.
"Saya ingat sekali itu, ingat sekali pengalaman saya," imbuhnya menjelaskan kasus 20 tahun lalu yang masih lekat di pikiran.
Hal lainnya yang Veronica ingat dari kasus tersebut yakni bagaimana pelaku membuat jadwal untuk berhubungan dengan kedua putri kandungnya.
Lebih kejinya lagi, perbuatan bejat ini dilakukan pelaku dalam kamar putrinya, di mana masing-masing korban melihat apa yang diperbuat sang ayah kepada saudara kandung mereka.
"Jadi sangat ingat sekali, karena kejadiannya itu, korban itu sudah tahu jadwalnya, hari Senin kakaknya, Selasa adiknya. Jadi kedua korban tidur dalam satu kamar, bapaknya "ngerjain" kakanya, adiknya ngelihat," ucap Veronica.
Sampai akhirnya, lanjut Veronica, ayah bejat tersebut divonis 15 tahun penjara.
Nahas, belum sampai menjalani seluruh masa hukumannya, tersangka tutup usia di penjara.
"Sangat-sangat memilukan," tutup Veronica.
Merasakan apa yang dirasakan korban
Kasus pencabulan yang dilakukan Djamaludin (52) terhadap putri kandungnya, J (16), ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.
Unit yang berada di bawah Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara ini secara khusus memang menangani kasus-kasus yang melibatkan korban dari kalangan perempuan hingga anak di bawah umur.
Ketika menangani kasus pencabulan yang dilakukan Djamaludin, salah satu anggota yang ditugaskan melakukan penyidikan ialah Aiptu Veronica.
Aiptu Veronica, sebagai penyidik polwan, sempat meluapkan emosinya ketika menginterogasi Djamaludin di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021) kemarin.
Veronica awalnya memberikan sejumlah pertanyaan kepada Djamaludin terkait kasus pencabulan ini.
Pertanyaan yang dilontarkannya seputar apa alasan Djamaludin tega mencabuli J, seberapa sering aksi pencabulan ini terjadi, hingga bagaimana tindakan cabul yang dilakukan Djamaludin terhadap korban.
Di sela-sela proses interogasi ini, Veronica melepaskan emosinya.
Karena tak tahan memikirkan aksi cabul yang dilakukan ayah terhadap putri kandungnya ini, suara Veronica sampai bergetar.
Veronica kemudian mengaku merinding mengetahui fakta bahwa aksi pencabulan ini sudah terjadi berkali-kali.
"Kamu itu bikin saya merinding lho, bulu kuduk saya merinding. Kamu itu, apa ya, melebihi binatang!," kata Veronica di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
Dalam proses interogasi tersebut, Veronica juga mempertanyakan seberapa sering Djamaludin mencabuli J.
Ketika tahu perbuatan ini sudah sering terjadi dan Djamaludin selalu merasakan kenikmatan usai mencabuli buah hatinya, Veronica kembali meluapkan emosinya.
Luapan emosi ini sepertinya terlontar lantaran Veronica yang juga adalah seorang ibu tak kuat memikirkan kebejatan yang di luar nalar ini.
"Puas kamu? Itu anak kandung mu loh," ucap Veronica kepada pelaku.
Dikonfirmasi terpisah pada hari ini, Veronica membeberkan pengalamannya di Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.
Pekerjaannya sebagai penyidik polwan ternyata sudah ia jalani lebih kurang 21 tahun.
"Udah 21 tahun. Mulai PPA berdiri itu, saya sudah di PPA. Jadi dulu namanya RPK, Ruang Pelayanan Khusus, dari tahun 2000. Berarti, 21 tahun," kata Veronica saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Kamis (11/3/2021).
Puluhan tahun menangani kasus-kasus kekerasan seksual dengan korban perempuan dan anak, skill Veronica terasah dengan sendirinya.
Di momen-momen penyidikan, Veronica mengakui dirinya kerap kali tak kuasa menahan emosinya, terlebih ketika korban adalah anak-anak perempuan seperti J.
Nalurinya sebagai seorang ibu terkadang membuat Veronica geram dengan perbuatan para tersangka pencabulan.
Namun, ia tetap mengedepankan profesionalisme sebagai anggota Polri.
Meski kerap kali membentak secara tegas, Veronica memastikan dirinya tak sampai hati sampai harus melakukan tindakan kekerasan terhadap para tersangka.
"Siasatnya kita profesionalisme aja ya dalam melakukan proses penyidikan ini. Memang kalo secara naluri sih, mohon maaf kita pun juga punya anak sepantaran mereka," kata Veronica.
"Kita biasanya kalo lagi nanganin kita kan bisa tahan, biar kita nggak sampai melakukan kekerasan, gitu. Iya (emosi), tapi kita dengan pertanyaan-pertanyaan saja," sambungnya.
Veronica menuturkan, setiap teknik yang ia pakai dalam menangani kasus pencabulan terhadap perempuan dan anak tak terlepas dari apa yang ia pelajari di akademi.
Puluhan tahun lalu, ketika baru-baru menjadi anggota Polri, Veronica mengemban pendidikan di Lembaga Pendidikan Polri Sekolah Polisi Wanita.
Di sana, ia dibekali beragam ilmu yang nantinya mengarah ke tugas-tugas Unit PPA.
Veronica mendapat pelajaran soal pemeriksaan terhadap tersangka dari proses penangkapan sampai penyidikan.
Selain itu, ia juga dibekali ilmu soal penanganan korban, mulai dari pemeriksaan, pendampingan, sampai di tahap pemulihan.
Salah satu hal penting dalam tahap penanganan korban, tegas Veronica, ialah bagaimana bersikap empati: merasakan apa yang dirasakan korban.
"Jadi, secara proses penyidikannya kita diajari, kemudian kita juga empati ke korban, bagaimana kita bisa merasakan apa yang dirasakan korban," katanya.
"Dan itu sudah terasah dengan sendirinya karena sudah 21 tahun," sambung Veronica.
Baca juga: Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Ungkap Dana Bansos Malah Buat Bayar Cicilan Kendaraan
Baca juga: Korban Kecelakaan Bus di Sumedang Sempat Video Call Keluarga, Sampaikan Permintaan Terakhir
Baca juga: Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Kerap Dapat Laporan Bansos Tunai Covid-19 Disunat Oknum RT/RW
Ayah cabuli putri kandung di Koja
Kasus terakhir yang ditangani Veronica dan Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara ialah kasus yang melibatkan pelaku Djamaludin dan putri kandungnya, J.
Kemarin, ketika diinterogasi Djamaludin dengan entengnya mengaku khilaf sampai-sampai tega mencabuli J.
Dia juga menjawab bahwa perbuatannya tanpa paksaan, melainkan hanya bujuk rayu.
Di sisi lain, J tak bisa menolak lantaran dirinya takut melawan kehendak sang ayah.
"Kalau dipaksa sih engga. Cuma kalau dia enggak mau saya bujuk, ah masa begitu saja enggak mau," kata Djamaludin.
Pertanyaan berikutnya dari penyidik mengarah ke intensitas pencabulan ini.
Ketika ditanya hal tersebut, Djamaludin mengakui bahwa dirinya sudah sering berbuat tak senonoh terhadap anak keduanya itu.
Pelaku kemudian mendapat pertanyaan mengapa dirinya tak berhubungan badan dengan sang istri.
Djamaludin menjawab, istrinya sering pulang larut malam dan kelelahan ketika sampai di rumah.
"Istrinya pulang malam mulu, kalau pulang ya kecapekan, langsung tidur," ucap Djamaludin.
Selama setahun lebih sejak 2019 hingga empat hari lalu, Djamaludin tega mencabuli J yang masih duduk di bangku SMK.
Tindakan bejat tersebut dilakukan berkali-kali saat pelaku hanya berdua di rumah bersama korban.
Ketika istri Djamaludin alias ibu korban berangkat bekerja, pria bejat ini malah fokus "menggarap" anak perempuannya.
Predikat Djamaludin sebagai kepala keluarga membuat sang anak tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti nafsu bejat ayahnya.
Kisah kelam pencabulan yang diderita J akhirnya kandas setelah pada Sabtu (6/3/2021) lalu, kasus ini perlahan-lahan mulai terungkap.
Selama setahun belakangan, J hanya bisa menutup rapat aksi pencabulan yang dilakukan ayahnya tanpa berani cerita ke siapapun.
Kemudian, karena sudah tak tahan menyimpan kepedihan dicabuli Djamaludin, J akhirnya bercerita ke orang lain.
Orang pertama yang mendengar cerita soal pencabulan ini ialah rekan J di tempat praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu instansi.
"Pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, korban terakhir dicabuli oleh pelaku. Pada saat korban sedang melakukan PKL di salah satu instansi pemerintah, korban bercerita kepada kawannya," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto.
Kepada rekannya tersebut, J mulai mengungkapkan bahwa dirinya membenci sang ayah.
J juga meluapkan emosinya dan bercerita betapa kejinya sang ayah sudah mencabulinya berkali-kali.
"Bahwa korban sangat benci terhadap kelakuan bapaknya, kemudian dia menceritakan semua kejadian yang dialami, pencabulan oleh bapaknya," tambah Andry.
Puas melampiaskan kepedihannya kepada rekan kerja di tempat PKL, J kembali memberanikan diri bercerita ke orang lain.
Akhirnya, setibanya di rumah dari tempat PKL, J mulai bercerita panjang lebar kepada ibunya soal pencabulan ini.
"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya, dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.
Dari obrolan tersebut, J dan sang ibu kemudian melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.
Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur Andry.