Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Pelaku pembunuhan pasangan suami istri di kawasan Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) sudah ditangkap, kronologi lengkap kejadianpun terungkap.
korban adalah KEN (84) pria berkewarganegaraan Jerman, dan istrinya NS (53) warga negara Indonesia.
Sedangkan pelaku adalah Wahyu Apriansyah (22), bekas pekerja atau kuli bangunan di rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengungkapkan, Wahyu sudah merencanakan aksinya.
Wahyu menyimpan dendam sakit hati kepada mantan bosnya saat bekerja selama 14 hari mulai 22 Februari 2021.
Wahyu yang bekerja berdua orang tuanya merenovasi rumah warga negara asing (WNA) itu sering dihardik dan diperlakukan tidak pantas.
"(Pelaku) sering diperlakukan tidak baik dan dihina dengan kata-kata yang tidak sopan dan tidak senonoh sehingga tersangka sakit hati," ujar Angga saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Sakit Hati Dihina Hingga Ditunjuk Pakai Kaki, Kuli Bangunan Bunuh Majikannya, Pasutri di BSD Serpong
Pada Jumat (12/3/2021) malam, Wahyu berangkat menggunakan sepeda motor dari kediamannya di bilangan Legok, Kabupaten Tangerang, ke rumah korban yang tidak lain adalah bekas tempatnya bekerja.
"Karena tersangka (pernah) bekerja di rumah korban jadi sudah tahu kondisi rumah," kata Angga.
Saat itu Wahyu sampai sekira pukul 22.00 WIB, kondisi rumah sudah terkunci.
Tak hilang akal, Wahyu memanjat rumah mantan majikannya itu yang masih terdapat sejumlah steger di bagian depannya.
"Kemudian memanjat steger untuk renovasi dan tiba dilantai dua karena dia tahu pintu lantai dua itu tidak pernah dikunci," jelas Angga.
Sampai di dalam rumah, Wahyu membutuhkan waktu sekira lima menit memantau situasi.
Wahyu mendapati pasangan suami istri bekas majikannya itu belum tidur.