Polisi Bongkar Kronologi Lengkap Pembunuhan WNA Jerman dan Istrinya di BSD, Pelaku Selipkan Kapak

Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejadian berdarah yang merenggut nyawa seorang WNA dan WNI di dalam rumah korban berlokasi di Giri Loka 2, BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (13/3/2021).

Wahyu bekerja bersama ayahnya di rumah korban merenovasi rumah.

Pelaku pembunuhan pasutri di BSD Serpong, saat rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Minggu (14/3/2021). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Namun, ia melakukan pembunuhan pasutri tersebut seorang diri.

"Pelaku adalah kuli harian lepas di rumah korban," ujar Iman, saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Minggu (14/3/2021).

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, Wahyu diberhentikan dari pekerjaannya pada 8 Maret 2021 karena kinerjanya tidak baik.

Baca juga: Pembunuh WNA Jerman dan Istrinya di BSD Serpong Tertangkap, Pelaku Kuli Bangunan Rumah Korban

"Diberhentikan pada 8 maret 2021 atas dasar menurut keterangan tersangka pekerjaannya kurang bagus, atas dasar itu kemudian sepanjang tersangka bekerja sering diperlakukan tidak baik," ujar Angga pada kesempatan yang sama.

Wahyu ditangkap di Tambun, Bekasi pada pukul 15.00 WIB, Sabtu (13/3/2021).

Wahyu dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan hingga terancam hukuman penjara seumur hidup.

Pelaku Kuli Bangunan Rumah Korban

Polisi menangkap pelaku pembunuhan suami istri yang terjadi di Perumahan Giri Loka 2, BSD Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat malam (12/3/2021).

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, korban adalah KEN (84) pria WNA Jerman, dan istrinya NS (53) warga negara Indonesia.

Pasangan suami istri itu dibunuh di lantai dasar rumahnya menggunakan kapak oleh seorang pria yang belakangan diketahui bernama Wahyu Apriansyah (22).

Sementara, sang istri, NS, mendapat luka bacokan lebih banyak, dan meninggal di rumah sakit setelah sempat mendapat penanganan medis.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya menangkap Wahyu di Tambun, Bekasi pada sekira pukul 15.00 WIB, Sabtu (13/3/2021).

"Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Serpong telah nangkap seseorang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghilangkan nyawa sesaorang," ujar Iman saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Minggu (14/3/2021).

Iman mengungkapkan, pelaku tidak lain adalah pekerja atau kuli bangunan yang tengah menggarap renovasi rumah korban.

Baca juga: Dugaan Pembunuhan Pria Jerman dan Istrinya di BSD, ART Sempat Melihat Kejadian dan Kabur

Halaman
1234

Berita Terkini