Polisi Bongkar Kronologi Lengkap Pembunuhan WNA Jerman dan Istrinya di BSD, Pelaku Selipkan Kapak

Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejadian berdarah yang merenggut nyawa seorang WNA dan WNI di dalam rumah korban berlokasi di Giri Loka 2, BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (13/3/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Pelaku pembunuhan pasangan suami istri di kawasan Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) sudah ditangkap, kronologi lengkap kejadianpun terungkap.

korban adalah KEN (84) pria berkewarganegaraan Jerman, dan istrinya NS (53) warga negara Indonesia.

Sedangkan pelaku adalah Wahyu Apriansyah (22), bekas pekerja atau kuli bangunan di rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengungkapkan, Wahyu sudah merencanakan aksinya.

Wahyu menyimpan dendam sakit hati kepada mantan bosnya saat bekerja selama 14 hari mulai 22 Februari 2021.

Wahyu yang bekerja berdua orang tuanya merenovasi rumah warga negara asing (WNA) itu sering dihardik dan diperlakukan tidak pantas.

"(Pelaku) sering diperlakukan tidak baik dan dihina dengan kata-kata yang tidak sopan dan tidak senonoh sehingga tersangka sakit hati," ujar Angga saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Minggu (14/3/2021).

Baca juga: Sakit Hati Dihina Hingga Ditunjuk Pakai Kaki, Kuli Bangunan Bunuh Majikannya, Pasutri di BSD Serpong

Pada Jumat (12/3/2021) malam, Wahyu berangkat menggunakan sepeda motor dari kediamannya di bilangan Legok, Kabupaten Tangerang, ke rumah korban yang tidak lain adalah bekas tempatnya bekerja.

"Karena tersangka (pernah) bekerja di rumah korban jadi sudah tahu kondisi rumah," kata Angga. 

Saat itu Wahyu sampai sekira pukul 22.00 WIB, kondisi rumah sudah terkunci.

Tak hilang akal, Wahyu memanjat rumah mantan majikannya itu yang masih terdapat sejumlah steger di bagian depannya.

"Kemudian memanjat steger untuk renovasi dan tiba dilantai dua karena dia tahu pintu lantai dua itu tidak pernah dikunci," jelas Angga.

Sampai di dalam rumah, Wahyu membutuhkan waktu sekira lima menit memantau situasi.

Wahyu mendapati pasangan suami istri bekas majikannya itu belum tidur.

Setelah keduanya masuk kamar di lantai dasar, Wahyu turun dan mendapatkan kapak tergeletak.

"Ketika turun melihat sebuah kapak, kapak tersebut kemudian ia bawa diselipkan dipinggang," kata Angga.

Lantas Wahyu mengetuk pintu utama lantai dasar memancing korban keluar.

Berjalan sesuai rencana, NS keluar kamar. 

"NS WNI keluar dari kamar dan sebelum tiba di pintu utama kemudian diayunkanlah kapak ke dagu sampai ke leher korban," jelas Angga.

Baca juga: Terkuak Pembunuh WNA Jerman dan Istri di BSD Serpong, Kerja 14 Hari di Rumah Korban

NS dibacok beberapa kali hingga berlari mengarah ke kamar.

Mendengar keributan berdarah itu, KEN suami NS terbangun.

Saat pria Jerman itu membuka mata, sabetan kapak menyayat lehernya.

Seketika itu pula nyawa KEN habis di tangan Wahyu.

"Untuk korban KEN meninggal di lokasi, sementara korban NS meninggal saat perawatan di rumah sakit," pungkas Angga.

Melihat dua mantan majikannya terkapar bersimbah darah, Wahyu lekas meninggalkan lokasi.

Aparat pun bekerja menyelidiki sampai akhirnya menangkap Wahyu di Tambun, Bekasi pada Sabtu (13/3/2021).

Wahyu dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan hingga terancam hukuman penjara seumur hidup.

Beraksi seorang diri

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, Wahyu sudah bekerja sebagai kuli bangunan di rumah korban selama 14 hari, sejak 22 Februari 2021 sampai 8 Maret 2021.

Wahyu bekerja bersama ayahnya di rumah korban merenovasi rumah.

Pelaku pembunuhan pasutri di BSD Serpong, saat rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Minggu (14/3/2021). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Namun, ia melakukan pembunuhan pasutri tersebut seorang diri.

"Pelaku adalah kuli harian lepas di rumah korban," ujar Iman, saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Minggu (14/3/2021).

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, Wahyu diberhentikan dari pekerjaannya pada 8 Maret 2021 karena kinerjanya tidak baik.

Baca juga: Pembunuh WNA Jerman dan Istrinya di BSD Serpong Tertangkap, Pelaku Kuli Bangunan Rumah Korban

"Diberhentikan pada 8 maret 2021 atas dasar menurut keterangan tersangka pekerjaannya kurang bagus, atas dasar itu kemudian sepanjang tersangka bekerja sering diperlakukan tidak baik," ujar Angga pada kesempatan yang sama.

Wahyu ditangkap di Tambun, Bekasi pada pukul 15.00 WIB, Sabtu (13/3/2021).

Wahyu dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan hingga terancam hukuman penjara seumur hidup.

Pelaku Kuli Bangunan Rumah Korban

Polisi menangkap pelaku pembunuhan suami istri yang terjadi di Perumahan Giri Loka 2, BSD Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat malam (12/3/2021).

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, korban adalah KEN (84) pria WNA Jerman, dan istrinya NS (53) warga negara Indonesia.

Pasangan suami istri itu dibunuh di lantai dasar rumahnya menggunakan kapak oleh seorang pria yang belakangan diketahui bernama Wahyu Apriansyah (22).

Sementara, sang istri, NS, mendapat luka bacokan lebih banyak, dan meninggal di rumah sakit setelah sempat mendapat penanganan medis.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya menangkap Wahyu di Tambun, Bekasi pada sekira pukul 15.00 WIB, Sabtu (13/3/2021).

"Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Serpong telah nangkap seseorang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghilangkan nyawa sesaorang," ujar Iman saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Minggu (14/3/2021).

Iman mengungkapkan, pelaku tidak lain adalah pekerja atau kuli bangunan yang tengah menggarap renovasi rumah korban.

Baca juga: Dugaan Pembunuhan Pria Jerman dan Istrinya di BSD, ART Sempat Melihat Kejadian dan Kabur

"Sebelumnya pelaku adalah kuli harian lepas di rumah korban," ujarnya.

Wahyu terancam hukuman penjara seumur hidup karena terancam pidana pembunuhan berencana.

"Terhadap yang bersangkutan kami tersangkakan pasal pembunuhan berencana dengan 340 KUHPidana, atau dengan pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHPidana, yang ancaman pidananya 20 tahun penjara dan seumur hidup," pungkas Iman.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan satu WNA jerman dan istrinya di rumahnya kawasan BSD, Tangerang Selatan pada Sabtu (13/3/2021) dini hari.

Diketahui, WNA tersebut berinisial K dan istrinya N yang meninggal di rumahnya sendiri di Perumahan Griya Loka 2, BSD, Tangerang Selatan.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra menjelaskan kalau pihaknya sudah mengidentifikasi pelaku pembunuhan tersebut.

"Kemudian update, pelaku sudah diindentifikasi dan sekarang sedang dalam pengejaran oleh tim gabungan antara polsek dan polres," kata Angga di Mapolresta Tangerang Selatan, Sabtu (13/3/2021).

Ia menjelaskan, pelaku berhasil diidentifikasi berdasarkan keterangan saksi dan tangkapan layar CCTV.

Menurut Angga, pelaku ini diduga sudah saling kenal dengan kedua korbannya.

"Pelaku sudah teridentifikasi dan kemungkinan dia kenal dengan korban," sambung Angga.

Diketahui, korban berinisial K alias si WNA sudah dinyatakan meninggal di lokasi dengan luka dibagian leher.

Pelaku pembunuhan pasutri di BSD Serpong, saat rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Minggu (14/3/2021). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

"Untuk suaminya yang warga negara Jerman, ditemukan meninggal dunia ditempat. Sementara istrinya sempat ditolong, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia dalam perawatan dengan luka yang sama (bacok)," ujar Angga.

Hingga kini, petugas masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan soal motif pembunuhan tersebut.

Baca juga: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Pembunuhan Seorang WNA Jerman dan Istrinya di BSD Serpong

"Kita masih terus melakukan pemeriksaan, ada melalui CCTV jiga yang terpasang didekat lokasi. Lalu,  melakukan pemeriksaan ke saksi-saksi lainnya, karena saat ini (saksi) masih minim," ungkapnya.

Berita Terkini