Sidang Rizieq Shihab

Sidang Perdana Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Digelar Lusa, 3 Dakwaan Dibacakan Sekaligus

Penulis: Bima Putra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang perdana eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab pada Selasa (16/3/2021) mendatang.

Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan sidang pembacaan beragendakan dakwaan tersebut rencananya mencakup tiga perkara yang menjerat kiennya.

Ketiganya perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yakni kerumunan warga di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.

Baca juga: Rizieq Shihab Peringati Isra Miraj dari Dalam Rutan Bareskrim Polri

Perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada tanggal 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Serta perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada tanggal 13 November 2020 lalu.

"Kemungkinan besar (dakwaan) akan dibacakan di hari bersamaan. Karena ketiga perkara jadwal persidangan di hari Selasa," kata Sugito saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (14/3/2021).

Hal ini mengacu pada penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang ditunjuk Mahkamah Agung (MA) mengadili ketiga perkara.

Berdasar keputusan MA, Rizieq dan para terdakwa lain di kasus Petamburan dan RS UMMI Bogor juga bakal disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Tapi tergantung keputusan Majelis Hakim (pembacaan dakwaan untuk tiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan digelar di satu hari yang sama atau berbeda hari)," ujarnya.

Sugito menyatakan pihaknya siap berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membuat dakwaan bila sidang ketiga perkara digelar di satu hari.

Kejaksaan Agung sendiri sudah melimpahkan berkas perkara yang menjerat Rizieq ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (9/3/2021).

"Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB," tuturnya.

Dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq dan lima terdakwa lain disangkakan pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana 

Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Halaman
12

Berita Terkini