TRIBUNJAKARTA.COM - Tudingan politisi senior, Amien Rais terkait masa jabatan Presiden menjadi tiga periode langsung dibantah oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
Mahfud MD memastikan Presiden tidak memiliki kuasa untuk merubah masa jabatan.
Mahfud MD berujar, yang berhak merubah masa jabatan ini MPR.
Ia mengatakan, orde baru dibubarkan karena masa jabatan yang tidak dibatasi.
Sehingga, pada amandemen Undang-undang Dasar 1945 masa jabatan presiden hanya dua periode.
"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adl krn jbtn Presiden tdk dibatasi jmlh periodenya," tulisnya di akun Twitter @mohmahfudmd, Senin (15/3/2021).
"MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode sj," lanjutnya.
Mahfud MD berujar, presiden tidak berwenang untuk mengubah masa jabatan dari dua periode menjadi tiga periode.
"Kalau mau mengubah lg itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," jelas dia.
Baca juga: Ular Sanca 4 Meter Gegerkan Warga Pamulang, Melingkar di Atas Gapura: Berayun Setinggi Kepala
Baca juga: Janda Tewas Mulut Berdarah di Pinggir Jalan, Terungkap Obrolan Terakhir dengan Sang Paman
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tunjuk Dua Majelis Hakim Adili Perkara Rizieq Shihab
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyampaikan kemungkinan jika ada orang yang ingin mendorongnya kembali menjabat.
"Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lg.
Bahkan pd 2/12/2019 mengatakan bhw kalau ada yg mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan: 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka.
Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode," terang Mahfud MD.
Pemerintah Tak Pernah Bahas Presiden 3 Periode
Mahfud MD mengatakan, penambahan masa jabatan presiden menjadi urusan partai politik dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).