Sidang Rizieq Shihab

Kelakar Rizieq Shihab di Sidang Perdana: Langsung Bawa Mobil Sendiri bila Diperbolehkan ke PN Jaktim

Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab saat jalani sidang perdana secara online di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). Rizieq Shihab sempat berkelakar akan mengendarai mobil sendiri apabila diperbolehkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang Ditunda

Setelah diwarnai protes kubu Rizieq akan buruknya koneksi internet sehingga mengganggu jalannya persidangan maka sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan bagi Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) batal.

Setelah dimulai sekira pukul 09.38 WIB, sidang yang diikuti Rizieq Shihab secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri resmi dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur batal sekira pukul 11.00 WIB.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan sidang ditunda karena masalah koneksi internet yang mengakibatkan suara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didengar Rizieq.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio tidak terang dan jelas. Sidang kita lanjutkan Jumat (19/3/2021)," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Menurutnya masalah Rizieq Shihab tidak bisa mendengar suara JPU saat membacakan dakwaan fatal karena tidak mengetahui pasti tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa.

Pun dalam sidang tersebut tim kuasa hukum diperkenankan hadir secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur lokasi sidang pembacaan dakwaan.

"Karena di tempat ini terdakwa mencari keadilan. Makanya kita bersungguh-sunggu menjaga kualitas persidangan ini," ujarnya.

Menanggapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menuturkan pihaknya mengaku menerima.

Dia menuturkan tim kuasa hukum siap berhadapan dengan JPU yang membuat dakwaan, bahkan sudah memastikan akan mengajukan eksepsi setelah pembacaan dakwaan dilakukan nanti.

"Hari Jumat sidang selanjutnya, hari ini tadi tidak ada sidang karena terganggu online, sistem online tidak bisa dilaksanakan hari ini," tutur Alamsyah. (TRIBUNJAKARTA)

Berita Terkini