Sidang Rizieq Shihab

Usai Sidang Rizieq Shihab, Pria Bawa Pedang Datangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Penulis: Bima Putra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simpatisan Rizieq Shihab mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Seorang pria kedapatan menenteng pedang di Jalan Dr. Sumarno, Kecamatan Cakung depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021).

Pria berusia sekitar 40 tahun itu datang seorang diri dari arah Penggilingan sekira pukul 12.00 WIB beberapa saat simpatisan Rizieq Shihab dibubarkan personel Polri.

Beruntung sebelum sempat mendekati area Pengadilan Negeri Jakarta Timur pria tersebut berhasil diamankan personel Polri lalu digelandang ke area Pengadilan.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan belum diketahui motif kedatangan pelaku saat sidang pembacaan dakwaan Rizieq Shihab digelar.

Dia hanya memastikan bahwa setelah diamankan pelaku sudah dibawa Tim Rajawali Polrestro Jakarta Timur ke Polsek Cakung guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah dibawa ke Polsek Cakung untuk pemeriksaan, sekarang masih pemeriksaan," kata Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Perihal apa pelaku membawa barang berbahaya lain selain sebilah pedang, dia mengaku belum bisa memastikan karena pelaku dibawa ke Polsek Cakung.

Indra hanya menuturkan jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung masih melakukan pemeriksaan terkait motif dan melalukan pemeriksaan jiwa terhadap pelaku.

"Lagi dicek dulu kejiwaan pelaku," ujarnya.

Baca juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Hentikan Kasus Penyayat Leher Perawat

Baca juga: Pria Beratribut Satpol PP Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan Samping Kampus Unisma Bekasi

TribunJakarta.com telah berupaya mengonfirmasi hasil pemeriksaan sementara pelaku kepada Kanit Reskrim Polsek Cakung Iptu Stevano Leonard.

Namun hingga berita ditulis upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Stevano belum membuahkan hasil.

Sebagai informasi, sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab pada Selasa (16/3) dibatalkan.

Meski sempat dimulai sekira pukul 09.38 WIB, sekira pukul 11.00 WIB Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan sidang dibatalkan.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan sidang ditunda karena masalah koneksi internet yang mengakibatkan suara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didengar Rizieq.

"Terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio tidak terang dan jelas. Sidang kita lanjutkan Jumat (19/3/2021)," kata Suparman.

Sebelum sidang dimulai personel Polri yang berjaga di sekitar Pengadilan lebih dulu membubarkan simpatisan dan wartawan karena alasan menimbulkan kerumunan.

Berita Terkini