Sidang Rizieq Shihab

Dukung Rizieq Shihab Dihadirkan di Pengadilan, IPW Peringatkan Polri Soal Pengamanan

Penulis: Bima Putra
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab saat jalani sidang perdana secara online di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Sebelumnya kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta JPU menghadirkan kliennya secara langsung pada sidang Jumat (19/3).

Menurutnya hal itu disampaikan Majelis Hakim yang menangani perkara kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat kepada JPU pada sidang Selasa (16/3) lalu yang ditunda.

"Sidangnya ditunda. Hari Jumat, tadi hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa hadir di sidang. Itu perintah hakim tadi," kata Alamsyah, Selasa (16/3/2021).

Tapi saat dikonfirmasi apa Majelis Hakim yang mengadili perkara Petamburan benar meminta Rizieq dihadirkan, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengaku belum dapat memastikan kebenaran tersebut.

Saat dikonfirmasi Alex menuturkan harus lebih dulu mengonfirmasi kepada Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin yang mengadili perkara Petamburan tersebut.

Baca juga: Jadi Korban Tabrak Lari di Bundaran HI, Begini Kondisi Terbaru Pengemudi Sepeda:Dirawat di Singapura

"Nanti saya konfirmasi ke beliau (Majelis Hakim)," kata Alex.

Rizieq Shihab yang jadi terdakwa dalam tiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan kini berstatus tahanan Kejaksaan Agung.

Pun dia kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri tempatnya mengikuti sidang virtual pada Selasa (16/3) lalu saat melakukan aksi walk out pada sidang dakwaan perkara tes swab di RS UMMI Bogor.

Berita Terkini