"Anak melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang dan perbuatan tersebut dilakukan secara keji. Karena sebagaimana dengan Pasal 339 KUHP pembunuhan yang disertai pidana lainnya, maksimalnya seumur hidup minimal 20 tahun. Namun, karena dilakukan anak maka ancamannya setengah pidana," beber Misael.
Misael menerangkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa karena beberapa pertimbangan oleh hakim.
Baca juga: Komisi IX DPR Minta Kebijakan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Jangan Sampai Ada Kendala
Baca juga: Kesaksian Warga Saat Bentrokan di Pancoran, Ditembaki Gas Air Mata dari Atas Hotel
Terkait pertimbangan tersebut Misael mengkiaskan PN Kepanjen pastinya memberikan penjelasan.
Terkait putusan tersebut, Misael menyatakan pihaknya telah melakukan banding.
"Jaksa telah menyatakan banding. Alasannnya putusan oleh hakim tidak mencerminkan rasa keadilan," tutup Misael.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Pelaku Pembunuh Juragan Fotocopy di Turen Divonis 1 Tahun Penjara