Sidang Rizieq Shihab

Diperbolehkan Hadiri Sidang Langsung, Janji Rizieq Shihab kepada Simpatisannya

Penulis: Nur Indah Farrah Audina
Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar jalannya sidang lanjutan yang menjerat Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi, Selasa (23/3/2021)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Permintaan eksepsi dikabulkan, Muhammad Rizieq Shihab minta simpatisan patuhi protokol kesehatan.

Pada sidang lanjutan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab yang berlangsung hari ini, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan eksepsi terdakwa.

Alhasil, pada sidang berikutnya yang akan berlangsung pada Jumat (26/3/2021), Rizieq Shihab akan menghadiri sidang secara offline atau tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Permintaannya dituruti, Rizieq menyerukan agar para simpatisannya berlaku tertib selama proses persidangan berlangsung.

"Melalui sidang ini karena ini disaksikan oleh Jutaan umat Islam se Indonesia khususnya para pendukung saya. Saya ingin menyampaikan imbauan supaya seluruh umat Islam siapapun yang menghadiri sidang di luar sana, saya imbau kepada mereka untuk tertib dan disiplin," katanya dari Rutan Bareskrim Polri, Selasa (23/3/2021).

Selain itu, ia juga meminta agar para simpatisannya menerapkan protokol kesehatan dan tak mengganggu jalannya persidangan.

"Kemudian untuk mereka tetap mengikuti aturan protokol kesehatan agar jangan sampai terjadi hal-hal yang sama tidak kita inginkan, yang bisa mengganggu jalannya sidang," ucapnya.

"Jadi saya mohon kepada seluruh umat Islam dan rakyat serta Bangsa Indonesia yang menghadiri sidang ini di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur di sebelah sana saya iimbau menjaaga protokol kesekatan, menjaga arus lalu lintas, jangan mengganggu jalannya persidangan supaya kami di dalam persidangan bisa mengikuti hal ini dengan khidmat," tambahnya.

Sementara itu, perihal surat jaminan untuk berjalannya sidang secara offline di PN Jakarta Timur juga telah diungkapkan oleh Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah saat persidangan.

Dengan suara lantang, Alamsyah membacakan perihal surat jaminan tersebut. Berikut isinya:

"Bersama ini kami selaku kuasa hukum Muhammad Rizieq alias Muhammad Rizieq Shihab, menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama Muhammad Rizieq alias Muhammad Rizieq Shihab akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan antara lain memakai masker, menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunan di pengadilan negeri Jakarta Timur."

Lebih lanjut, Alamsyah memastikan akan terus mengimbau para simpatisan yang datang agar tak berkerumun.

"Kalau di luar (PN Jakarta Timur) kita hanya mengimbau supaya jangan berkerumun. Kalau yang di dalam kita jamin," ujarnya.

Berita Terkini