3. Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang
4. Merintahkan agar salinan penetapan ini agar segera diampaikan kepada terdakwa, penasehat hukum, keluarganya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rumah tahanan negara
5. Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini tinjau kembali.
Selanjutnya, Rizieq Shihab akan hadir di PN Jakarta Timur pada sidang lanjutan pada Jumat (26/3/2021).