Sidang Rizieq Shihab

Ditekan Bertubi-tubi, PN Jakarta Timur Akhirnya Bolehkan Rizieq Shihab Hadiri Sidang Langsung

Penulis: Nur Indah Farrah Audina
Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar jalannya sidang lanjutan yang menjerat Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi, Selasa (23/3/2021)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permintaan eksepsi terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Diketahui sebelumnya, dalam persidangan, Rizieq Shihab menyebut keberatan dengan jalannya sidang secara online lantaran bergantung pada sinyal.

Sebab, dia menyebut banyak gangguan bila sidang digelar online, salah satunya adanya kendala pada audio dan visual.

"Bagi saya sinyal secara online sangat bergantung kepada sinyal yang berpotensi, saya garis bawahi yang berpotensi pada putus gambar dan suara setiap saat, walaupun saat ini online sedang bagus sinyalnya alhamdulillah," jelasnya dari Rutan Bareskrim Polri, Selasa (23/3/2021)

"Tapi tidak ada jaminan sinyal itu akan bagus terus. Jadi saya tidak mau mempertaruhkan nasib saya dalam sidang ini kepada sinyal yang berpotensi putus setiap saat," terangnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Diam Saat Ditanya Eksepsi, Sidang Perkara RS UMMI Bogor Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Selanjutnya, PN Jakarta Timur melalui Ketua Majelis Suparman Nyompa mengabulkan permintaan tersebut.

Majelis Hakim mengabulkan permintaan eksepsi nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

"Dengan alasan bahwa di persidangan  secara offline dengan alasan untuk memenuhi asas sederhana, cepat dan biaya ringan menimbang bahwa majelis hakim telah menetapkan pemeriksaan perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 10 Maret 2021 dilakukan secara online," kata Suparman.

"Menimbang bahwa setelah dilakukan persidangan di lakukan secara offline ternyata ada hambatan di persidangan karena adanya gangguan signal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan karena tidak bertatap muka langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan," tambahnya.

Adapun sejumlah poin yang disampaikan sebagai pengabulan permintaan eksepsi.

Menimbang bahwa majelis hakim diberi waktu sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan perkara ini karena itu agar pemeriksaan di persidangan dapat berjalan lancar maka permohonan penasehat hukum terdakwa agar persidangan secara offline dapat dikabulkan.

Massa simpatisan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). (Tribun Jakarta/Nur Indah Farrah Audina)

Memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat 2 dan pasal 153 ayat 2 huruf A KUHAP menetapkan:

1. mengabulkan permohonan pemohon

2. mencabut kembali  penetapan nomor 221/Pid.B/2021 tentang penetapan sidang secara online

Halaman
12

Berita Terkini