Sidang Rizieq Shihab

PN Jakarta Timur Khawatir Simpatisan Rizieq Shihab Bertambah, Pengamanan Bakal Diperketat

Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).

Rizieq Shihab Tak miliki Hak WO

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memerintahkan Muhammad Rizieq Shihab hadir dalam sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan beragendakan pembacaan eksepsi pada Selasa (23/3/2021).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan kehadiran Rizieq Shihab sebagai terdakwa dalam perkara yang menjeratnya merupakan kewajiban sehingga tidak dapat ditolak.

"Bahwa terdakwa wajib hadir di persidangan, jadi kewajibannya, bukan haknya. Sedangkan penasihat hukum atau pengacara kan sudah diberikan kuasa untuk mendampingi terdakwa," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).

Hal ini menanggapi sikap Rizieq dalam sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (19/3) saat dia menolak mengikuti sidang virtual sehingga harus dijemput paksa petugas.

Pun dengan sikap lima terdakwa kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan terdakwa kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang menolak sidang digelar secara virtual.

"Apabila terjadi (walk out) yang dirugikan terdakwa sendiri, sedangkan Majelis Hakim sendiri tidak ada halangan sidang tetap dilangsungkan, karena di dalam KUHAP tanpa adanya terdakwa sidang bisa dilanjutkan," ujarnya.

Alex menuturkan sidang beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU besok tetap digelar secara virtual sebagaimana dua sidang pada Selasa (16/3) dan Jumat (19/3).

Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan bisa disaksikan secara live streaming oleh warga lewat YouTube di akun PN Jakarta Timur sesuai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Besok masih virtual, tapi tidak tahu selanjutnya. Tapi besok masih tetap virtual. Kita lihat besok, mudah-mudahan semua lengkap, semua kondusif, dan semua bisa mentaati aturan yang kita tetapkan," tuturnya.

Baca juga: Toko Kue di Margonda Gelar Promo Berhadiah Emas, Timbulkan Kerumunan hingga Dibubarkan Polisi

Baca juga: Jelang Ramadan, Wagub DKI Pastikan Kebutuhan Pangan di Jakarta AmanĀ 

Baca juga: Pria yang Tewas di Apartemen Ambassador Diduga Punya Masalah Keuangan Gara-gara Main Saham

Sebelumnya pada sidang dakwaan Jumat (19/3) Rizieq Shihab, lima terdakwa kasus kerumunan warga di Petamburan dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Serta Muhammad Hanif Alatas yang jadi terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor menyatakan menolak sidang digelar secara virtual karena ingin dihadirkan langsung di ruang sidang.

Sikap Rizieq yang menolak menghadiri sidang virtual dan tetap ngotot agar dihadirkan secara langsung di ruang sidang sempat menyulitkan petugas.

Berulang kali dia menyatakan baru bersedia mengikuti sidang bila dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara langsung.

"Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke Majelis Hakim, saya tidak ridho dunia-akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan," ujar Rizieq sebagaimana di live streaming sidang, Jumat (19/3/2021).

Halaman
123

Berita Terkini