TRIBUNJAKARTA.COM - Tewasnya pemandu lagu Ayu alias Setia Nurmiati (21) di semak Jalan Raya Pepen, Pakisaji, Kabupaten Malang, akhirnya mulai terungkap.
Cinta segi empat menjadi latar belakang kematian Ayu alias Setia Nurmiati.
Pihak Kepolisian telah menetapkan dua tersangka masing-masing atas nama Wahyudi (39) dan Adi Prayitno (28) alias Dalbo.
Ayu dirudapaksa oleh tukang parkir, bukan sopir truk seperti dugaan sebelumnya.
Sementara hubungan antara Ayu dan sopir truk adalah mantan kekasih.
Kemudian sang tukang parkir sendiri merupakan teman dari mantan kekasih Ayu.
Baca juga: Antisipasi Pencatutan, DPC Partai Demokrat Kota Depok Buat Surat Perlindungan ke Polisi
Rupanya Ayu jatuh hingga terluka saat berusaha mengejar mantan kekasihnya yang mengendarai truk.
Ayu yang terjatuh itu tampak tak berdaya karena luka yang dialaminya.
Bukannya menolong Ayu, tukang parkir itu malah merudapaksa gadis belia tersebut.
Baca juga: Atta Halilintar Bahagia Punya 5 Orangtua Setelah Nikahi Aurel, Komentar Krisdayanti Tuai Perhatian
Baca juga: Rizieq Shihab Dihadirkan Langsung, Tak Ada Lagi Siaran Sidang Agar Saksi Tak Saling Memengaruhi
Baca juga: Dinkes Kota Bekasi Tak Menapik Temukan Kasus Warga Positif Covid-19 Usai Disuntik Vaksin
Diketahui, mayat Ayu ditemukan di semak-semak oleh pemulung dengan kondisi setengah telanjang.
Celana yang dikenakan Ayu tampak melorot dan baju yang dikenakannya juga tersingkap hingga ke dada.
Ditemukan juga ada dua luka di tubuh Ayu saat ditemukan.
Polisi sempat menduga bahwa Ayu mengalami penganiayaan dan pemerkosaan sebelum dibunuh.
Namun ternyata fakta berkata lain, setelah dua tersangka berhasil ditangkap.
Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing atas nama Wahyudi (39) dan Adi Prayitno (28) alias Dalbo warga Dilem, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Wahyudi diketahui sebagai pacar korban Ayu yang memilih memutuskan hubungannya dengan sang pemandu lagu.
Sementara Dalbo adalah teman Wahyudi yang juga biasa berada di lokasi kafe tempat Ayu bekerja dan berprofesi sebagai tukang parkir.
Dilansir dari Tribunnews.com Kamis (25/3/2021), berdasarkan pemaparan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar terungkap korban meninggal dunia bukan akibat ditusuk atau dianiaya.
Tapi sesuai dugaan awal, korban sebelum meningga dunia sempat dirudapaksa oleh salah satu tersangka.
Pelaku rudapaksa terhadap korban adalah Dalbo, teman dari Wahyudi.
Kronologi
Kejadian mengenaskan tersebut bermula ketika Wahyudi (39) asyik minum minuman keras dengan seorang wanita berinisial A, Senin (22/3/2021) malam.
Keduanya asyik menanggak minuman alkohol di sebuah cafe di pinggir jalan Raya Pepen Pakisaji.
Setelah putus dengan Ayu (korban), Wahyudi yang bekerja sebagai sopir truk itu menjalani hubungan asmara dengan wanita berinisial A tersebut.
Malam itu, setelah minum bersama, Wahyudi melanjutkan dengan tidur bersama A di dalam truk yang diparkir tak jauh dari lokasi kafe.
Namun, saat tengah asyik bersama A, pria asal Kabupaten Tuban ini tiba-tiba mendapati sesuatu yang mengagetkan.
Korban, Ayu rupanya datang ke truk yang terparkir di pinggir kafe yang juga tempat karaoke itu.
Ayu yang emosi lantaran cintanya kandas itu menggebrak pintu truk dengan melontarkan kata-kata kasar.
Saat itu, Ayu diduga tak terima dengan keputusan Wahyudi yang memutuskannya secara sepihak.
"Sebelumnya memang sering terjadi pertengkaran antar keduanya (Ayu dan Wahyudi). Akhirnya Wahyudi tidak betah dan meninggalkan Ayu," jelas Hendri.
Ayu mendatangi truk yang dikendarai Wahyudi itu pada Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
"Ayu turun mendatangi truk tersebut. Lalu ia bilang 'Yudi turun, turun (sambil mengumpat)'," ujar Hendri ketika gelar rilis, Kamis (25/3/2021).
Kesal dan tak ingin meladeni pertengkaran dengan sang mantan kekasih, Wahyudi kemudian menghidupkan truk yang ia kendarai.
Truk diarahkan Wahyudi berjalan ke arah kanan menuju arah Utara.
Baca juga: Selain Bubuk Kunyit, 6 Ramuan Tradisional untuk Obati Bisul Secara Alami, Pernah Coba?
Saat itu Ayu rupanya masih berusaha membuka pintu truk.
Akibatnya Ayu pun kemudian terjatuh.
Tiba-tiba saja tubuh Ayu terpelanting dan sempat mengenai roda belakang truk tersebut.
"Roda truk yang belakang mengenai si korban dan akhirnya berdampak pada tulang ekor dan paha. Lalu ada pendarahan juga namun korban tegeletak namun masih hidup," ucap Kapolres kelahiran Solok, Sumatera Barat ini.
Tak lama kemudian setelah insiden itu, Wahyudi lantas menghubungi rekannya, Dalbo.
Wahyudi meminta Dalbo, untuk memastikan kondisi Ayu yang terjatuh tersebut.
Dalbo yang sedang mabuk kemudian menuruti permintaan Wahyudi.
Baca juga: 16 Ribu Dosis Vaksin Sinovac Gelombang Ketujuh Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta
Dalbo diketahui bekerja sebagai tukang parkir di tempat karaoke favorit Wahyudi itu.
Setibanya di lokasi, Dalbo kemudian menyeret tubuh Ayu yang sedang sekarat ke pinggir sebuah bangunan warung yang telah tutup.
Warung tersebut tak jauh dari tempat karaoke ia bekerja.
Karena terpengaruh alkohol dan tak kuat menahan nafsu, Dalbo pun kemudian tega melakukan perbuatan asusila terhadap Ayu yang dalam kondisi sekarat.
"Korban yang tak berdaya kemudian disetubuhi," tutur Hendri.
Usai birahinya terlampiaskan, Dalbo kemudian meninggalkan Ayu di semak-semak tempat ia menyetubuhi gadis belia itu.
Ayu yang lemas dan tak berdaya kemudian akhirnya tewas.
Mayatnya lalu ditemukan tukang sampah pada sore hari dalam kondisi setengah telanjang.
"Ditemukan ada tanda-tanda kekerasan berupa punggung sampai paha biru lalu tulang ekor dalam keadaan retak," kata Hendri.
Kronologis ini sekaligus mematahkan dugaan awal adanya luka tusukan pada tubuh korban cewek pemandu lagu asal Desa Tengguluwulungan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang .
Baca juga: Niat Pesta Gagal Terlaksana karena Suami Dicegat Polisi di Perjalanan
Tak lama kemudian, Tim Buser Polres Malang berhasil menangkap Wahyudi.
Wahyudi ditangkap saat tim Buser Polres Malang melakukan pengejaran di daerah Kepulungan, Kabupaten Pasuruan pada Selasa malam sekitar pukul 23:00 WIB.
Sedangkan Dalbo diamankan di Polsek Pakisaji saat ia awalnya diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama.
Akibat perbuatannya, Wahyudi disangkakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
Sedangkan untuk tersangka Dalbo disangkakan Pasal 286 KUHP.
Baca juga: Antisipasi Pencatutan, DPC Partai Demokrat Kota Depok Buat Surat Perlindungan ke Polisi
"Kedua tersangka berkasnya akan kita pisah. Tersangka 1 (Wahyudi) terkait pembunuhan dan penganiayaan mengakibatkan kematian. Sedangkan tersangka 2 (Dalbo) adalah pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya," tutup Hendri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Pembunuhan Wanita Muda di Malang, Tak Terima Putus Cinta Hingga Dirudapaksa Tukang Parkir