Akibat diceraikan istrinya itu, dokter G sakit hati dan ia melampiaskan sakit hatinya kepada M.
Ia menyebarkan foto-foto dan video adegan ranjangnya ke teman-teman M dan akhirnya konten syur itu sampai juga ke tangan M sendiri.
"M pun bertanya kepada G soal foto-foto dan video itu, tetapi G tidak menggubris," kata Jaksa Hayomi.
Bahkan pada April dan Juni 2020, G menggunakan foto dan video dewasa antara dia dan M sebagai status di WhatsApp.
Akibatnya, semakin banyak orang tahu hubungan terlarangnya bersama M.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi M malu karena teman-teman dan suaminya tahu hubungan gelap mereka dan membuat gaduh rumah tangga M. Atas peristiwa itu, M melaporkan ke Polda Jabar," ucap jaksa.
Singkat cerita, G ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diadili di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam penanganan kasus itu di kepolisian, dokter muda itu tidak ditahan.
Baca juga: Ular Kobra Nangkring di Setang Kagetkan Pemotor, Tak Sadar Tangannya Dipatuk Walau Darah Bercucuran
Baca juga: Bersimbah Darah Usai Jadi Korban Begal, Sopir Taksi Sempat Kejar Pelaku di Jalan Antasari Jaksel
Namun saat penuntutan oleh jaksa, ditahan sejak 8 Maret 2021.
Adapun persidangan kasus ini ini masih digelar secara virtual.
Jaksa pun menjatuhkan dakwaan untuk G, melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE.
Pasal itu mengatur soal perbuatan menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Ancaman pidananya maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Bu Kades Selingkuh
Sementara itu, di Pasuruan, Jawa Timur seorang kades wanita dipergoki selingkuh dengan anak buahnya sendiri.