"Jadi memang sebaiknya bantuan tunai dievaluasi supaya ada perbaikan kedepannya," tuturnya.
Jadi AJang Perkaya Diri
Fenomena bansos disunat juga dilakukan oleh kepala desa di Sumatera Selatan.
Askari, Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya, Musirawas, Sumatera Selatan, menyunat dana bantuan Covid-19 buat 156 warganya.
Baca juga: 5.000 WNA Tinggal di Tangerang Raya, Terbanyak Berasal dari Cina: Mayoritas Bekerja di Pabrik
Ia langsung mengambil seluruh dana bantuan warganya yang terdampak itu selama tiga bulan.
Dana tersebut ternyata oleh Askari hanya diberikan kepada warganya untuk alokasi sebulan.
Sedangkan alokasi dana bantuan untuk bulan kedua dan ketiga digunakan untuk foya-foya dan berjudi.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Sumar Heti menjelaskan, total dana bantuan Covid-19 yang dikorupsi oleh Askari diketahui sebesar Rp 187,2 juta.
Dalam sidang perdana, Askari didakwa jaksa Sumar Heti dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 3, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 8 tentang Korupsi.
Dengan pasal yang disangkakan tersebut, terdakwa terancam hukuman mati.
"Dalam Pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim," ujarnya, Selasa (2/3/2021)