Oknum RT Penyunat Bansos Sudah Dicopot, Dinas Sosial DKI Tingkatkan Pengawasan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi warga terima Bantuan Sosial Tunai (BST) - Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari memastikan, oknum RT yang memotong Bantuan Sosial Tunai bagi warga terdampak Covid-19 telah diberhentikan

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari memastikan, oknum RT yang memotong Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi warga terdampak Covid-19 telah diberhentikan.

Sanksi diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 171 Tahun 2016.

"Dia berhenti menjadi Ketua RT, di Pergubnya itu jelas mengatur sanksi-sanksinya," ucapnya, Kamis (15/3/2021).

Untuk mengantisipasi hal serupa terulang kembali, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, pihaknya telah meningkatkan pengawasan.

Warga RT01 RW01 Kelurahan Pejuang penerima BST mendapatkan kembali uang yang sempat ditarik pengurus lingkungan setempat, Senin (18/1/2021). (Istimewa/Lurah Pejuang)

Seluruh lurah di Jakarta pun diminta untuk memonitor langsung penyaluran BST dan memastikan tidak ada lagi oknum RT/RW yang melakukan penyunatan bansos tunai.

"Asisten pemerintahan sudah bersurat kepada para lurah untuk mengimbau kepada warga dan ketua RT/RW untuk ikut memonitor pelaksanaan kegiatan BST di wilayah," ujarnya.

Baca juga: Usut Sebab Kebakaran di Matraman, Puslabfor Polri Ambil Sampel Kabel dan Arang

Baca juga: Antusias Tinggi, Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia di Kota Bekasi Masih Terbatas

Baca juga: Gagal Pakai Pesawat, 1 Keluarga Korban Kebakaran di Matraman Dibawa ke Pariaman Pakai Ambulans

Tak cukup sampai di situ, Premi meminta masyarakat turut terlibat dengan melapor bila ada kejadian pemotongan bansos tunai.

Ia pun berjanji pihaknya bakal langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang melakukan pemotongan.

"Warga ada yang mengadu kita akan melakukan pengecekan, kita minta lurah melakukan pengecekan di lapangan," tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Dinas Sosial mengakui adanya penyunatan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang menjadi hak warga terdampak pandemi Covid-19 oleh oknum Ketua RT.

Meski demikian, Dinsos DKI tak dijelaskan secara rinci besaean pemotongan itu. Namun, yang jelas penerima manfaat tak mendapatkan bansos tunai utuh sebesar Rp 300 ribu.

Kepala Dinsos DKI Premi Lasari pun menyebut, oknum RT tersebut memotong bansos tersebut dengan alasan ongkos jalan.

"Cuma untuk ongkos jalan saja," ucapnya, Kamis (25/3/2021).

Dijelaskan Premi, kasus ini pertama kali terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengeluh tak bisa mendapatkan bansos tunai secara utuh.

Mendengar aduan tersebut, jajaran Dinas Sosial langsung melakukan pengecekan dan menemukan adanya oknum Ketua RT yang melakukan penyunatan bansos tunai.

Baca juga: Gagal Pakai Pesawat, 1 Keluarga Korban Kebakaran di Matraman Dibawa ke Pariaman Pakai Ambulans

Oknum RT Nakal Potong Bansos Tunai Milik Warga

Dinas Sosial DKI Jakarta mengakui ada bantuan sosial tunai (BST) hak warga terdampak pandemi Covid-19 disunat oleh oknum Ketua RT.

Meski demikian, Dinsos DKI Jakarta tak membeberkan besaran potongan tersebut.

Lantaran disunat, penerima manfaat tak mendapatkan bansos tunai secaar utuh sebesar Rp 300 ribu.

Kepala Dinsos DKI Jakarta Premi Lasari, mengatakan oknum RT tersebut memotong bansos dengan alasan ongkos jalan.

"Cuma untuk ongkos jalan saja," ucapnya, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Maut di Depan Pintu, Ini Kisah Nanang dan Nenek Salmi Lihat Api Berkobar di Kontrakan Gang Buntu

Menurut Premi, kasus ini pertama kali terkuak berkat laporan masyarakat.

Mereka mengeluh tak bisa mendapatkan bansos tunai secara utuh.

Warga RT01 RW01 Kelurahan Pejuang penerima BST mendapatkan kembali uang yang sempat ditarik pengurus lingkungan setempat, Senin (18/1/2021). (Istimewa/Lurah Pejuang)

Mendengar aduan tersebut, jajaran Dinsos DKI Jakarta langsung mengecek.

Terbukti, ternyata ada oknum Ketua RT menyunat bansos tunai untuk warga yang berhak.

Baca juga: Anies Sebut Motor Jadi Sebab Utama Kebakaran Maut di Matraman, Polisi Periksa Kabel Hangus dan Arang

Baca juga: Suplai Vaksin Berebut dengan Negara Lain, Menkes Budi Gunadi: Kita Saja Belum Semua

Baca juga: Maut di Depan Pintu, Ini Kisah Nanang dan Nenek Salmi Lihat Api Berkobar di Kontrakan Gang Buntu

Agar peristiwa ini tak terulang lagi, Premi meminta warga melapor bila bansos tunai disunat oknum-oknum tak bertanggungjawab.

"Memang kemarin saya sampaikan ya, kalau ada temuan-temuan warga kami dari Dinsos itu membuka call center WA (WhatsApp) pengaduan itu ditindaklanjuti," ujarnya.

Ia menegaskan, laporan tersebut bakal langsung ditindaklanjuti agar tak ada lagi korban penyunatan bansos. 

Baca juga: Kisah Deden dan Alip Ba Ta, Sukses Sihir Banyak Musisi Dunia, Dream Theater hingga Avenged Sevenvold

"Warga ada yang mengadu kami akan melakukan pengecekan, kami minta lurah melakukan pengecekan di lapangan," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Rany Maulani mengaku mendapat banyak pengaduan dari masyarakat soal penyaluran BST Pemprov DKI disunat oknum.

PPSU Kelurahan Balekambang saat mendistribusikan paket bansos susulan tahap II dari Pemprov DKI Jakarta, Rabu (27/5/2020) (ISTIMEWA/Dokumentasi Kelurahan Balekambang)

Ia menyebut, banyak masyarakat yang mengeluh bansos tunai Rp 300 ribu yang diterima tak bisa seluruhnya dinikmati.

Usut punya usut, dana tersebut disunat oleh oknum RT/RW yang meminta jatah bansos tunai dengan berbagai alasan.

"Banyak laporan ke kami juga memang masih banyak oknum dari pihak wilayah RT dan RW  yang  melakukan pemotongan dana BST ini," ucapnyapada Kamis (11/3/2021).

Meski demikian, Rany tak menjelaskan lebih rinci lokasi penyunatan dana bansos oleh oknum RT/RW tersebut.

Selain itu, politikus Gerindra ini menyebut, banyak penerima manfaat yang tak menggunakan dana bansos tunai dengan bijak.

Bahkan, banyak masyarakat yang memanfaatkan dana bansos untuk membayar cicilan kendaraan mereka.

Hal ini tentu bertolak belakang dengan imbauan pemerintah yang meminta mereka menggunakan dana bansos tunai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pada kenyataannya memang ada dana tersebut yang dipakai bukan untuk kebutuhan sehari-hari."

Baca juga: Anies Sebut Motor Jadi Sebab Utama Kebakaran Maut di Matraman, Polisi Periksa Kabel Hangus dan Arang

"Kebanyakan juga dipakai untuk membayar cicilan kendaraan dan lain-lain," ujarnya dalam diskusi virtual.

Terakhir, Rany mengatakan, banyak warga mengeluh soal keterlambatan pencairan dana bansos tahap kedua pada Februari lalu.

Bahkan, penerima manfaat sampai awal Maret ini belum mendapat bansos tunai yang biasanya ditransfer lewat rekening Bank DKI.

"Banyak aduan ke kami yang ATM-nya itu kosong belum ada isinya," kata Rany. 

Melihat banyaknya keluhan dari masyarakat, Rany meminta Pemprov DKI atau dalam hal ini Dinas Sosial untuk segera berbenah.

Tujuannya agar tidak ada lagi oknum yang menyunat jatah yang seharusnya diterima masyarakat.

"Jadi memang sebaiknya bantuan tunai dievaluasi supaya ada perbaikan kedepannya," tuturnya.

Jadi AJang Perkaya Diri

Fenomena bansos disunat juga dilakukan oleh kepala desa di Sumatera Selatan.

Askari, Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya, Musirawas, Sumatera Selatan, menyunat dana bantuan Covid-19 buat 156 warganya.

Baca juga: 5.000 WNA Tinggal di Tangerang Raya, Terbanyak Berasal dari Cina: Mayoritas Bekerja di Pabrik 

Ia langsung mengambil seluruh dana bantuan warganya yang terdampak itu selama tiga bulan.

Dana tersebut ternyata oleh Askari hanya diberikan kepada warganya untuk alokasi sebulan.

ILUSTRASI: Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 2.460 warga Ciledug yang terdampak Covid-19 di SMPN 28 Kota Tangerang, Minggu (3/5/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Sedangkan alokasi dana bantuan untuk bulan kedua dan ketiga digunakan untuk foya-foya dan berjudi.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Sumar Heti menjelaskan, total dana bantuan Covid-19 yang dikorupsi oleh Askari diketahui sebesar Rp 187,2 juta.

Dalam sidang perdana, Askari didakwa jaksa Sumar Heti dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 3, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 8 tentang Korupsi.

Dengan pasal yang disangkakan tersebut, terdakwa terancam hukuman mati.

"Dalam Pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim," ujarnya, Selasa (2/3/2021)

Berita Terkini