Sidang Rizieq Shihab

Bus Tahanan Bawa Rizieq Shihab Masuk Pengadilan, Tim Kuasa Hukum Saling Dorong dengan Polisi

Penulis: Bima Putra
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak bus tahanan Kejaksaan yang membawa terdakwa perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab saat masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Bus tahanan yang membawa terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).

Pantauan wartawan TribunJakarta.com, bus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berpelat B 7134 SPA tiba dengan pengawalan satu mobil Sat Patwal Polda Metro Jaya pukul 08.29 WIB.

Kedatangan tersebut 30 menit sebelum sidang perkara nomor 221 kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Rizieq Shihab dijadwalkan dimulai di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam bus tersebut tampak setidaknya lebih dari empat orang mengenakan baju dan penutup kepala berwarna putih duduk di bangku tahanan yang merupakan terdakwa perkara Rizieq Shihab.

Baca juga: Jelang Sidang Offline Rizieq Shihab, Personel Gabungan Disiagakan di PN Jakarta Timur

Selain Rizieq Shihab, enam terdakwa lain dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri juga diduga penumpang dalam bus tersebut.

Bus tahanan Kejaksaan yang membawa terdakwa perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab saat masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). (TribunJakarta/Bima Putra)

Yakni H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang merupakan terdakwa perkara nomor 222 kasus kerumunan Petamburan.

Lalu menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas yang merupakan terdakwa perkara nomor 224 kasus tes swab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Tak hanya satu mobil Sat Patwal Polda Metro Jaya yang melaju depan bus tahanan, tiga personel Polri yang mengemudikan sepeda motor trail tampak ikut mengawal di bagian belakang.

Terjadi aksi saling dorong antara tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang tidak diperbolehkan masuk dan personel Polri saat bus tahanan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Woi, jangan dorong-dorong, ini jalanan," kata sejumlah anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab kepada personel Polri yang menghalau mereka masuk Pengadilan di Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Berkas Kasus Video Syur Gisel Belum Lengkap, Kejaksaan Minta Polisi Ikuti Petunjuk 

Baca juga: Bukannya Menolong, Adi Justru Rudapaksa Ayu yang Ditabrak Truk

Aksi saling dorong ini sudah terjadi beberapa saat sebelum bus tahanan masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun makin memanas saat bus yang membawa terdakwa masuk.

Tidak hanya menghalau tim kuasa hukum menjauh dari gerbang, personel Polri yang berjaga tampak membuat pagar betis dengan saling bergandeng lengan depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Sudah dorong saja itu," perintah Wakapolrestro Jakarta Barat AKBP Ahmad Fanani kepada personel yang berjaga agar menghalau tim kuasa hukum dan menjauh dari gerbang Pengadilan.

Baca juga: Hasil Lengkap Kualifikasi Piala Dunia 2022: Inggris Libas San Marino 5-0, Spanyol Seri

Baca juga: Wacana ERP Kembali Digulirkan Pemprov DKI, Bagaimana Nasib Kebijakan Ganjil Genap? 

Sebagai informasi, Rizieq, lima terdakwa kasus Petamburan, dan Hanif dihadirkan secara langsung di ruang sidang setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan sidang digelar offline atau tatap muka.

Sidang perkara nomor 221, 222, dan 226 yang digelar pada Jumat (26/3/2021) beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya

Berita Terkini