"Tujuan pelaku meminta Rp 3 juta itu untuk kebutuhan sehari-hari."
"Selain itu, pelaku juga mengungkapkan bahwa seringkali ayahnya tidak menuruti kemauannya."
"Contohnya saat meminta mobil Honda Jazz namun tidak dipenuhi,” beber Hendri.
Insiden anak kandung bunuh ayah ini juga disertai tuduhan perselingkuhan.
Adi yang pernah menikah ini pernah menuduh ayahnya jadi biang kerok hubungan rumah tangganya berakhir.
Baca juga: Polisi Evakuasi Sopir Bajaj yang Tewas di Kursi Kemudi: Habis Makan Bubur, Sakit Perut, Lalu Tewas
Tersangka menaruh curiga jika ayahnya berselingkuh dengan mantan istrinya.
Padahal, tuduhan tersebut tidak benar adanya.
"Pelaku ini curiga bapaknya berselingkuh dengan mantan istrinya."
"Padahal itu sama sekali tidak bisa dibuktikan dan hanya rekaan-rekaan dari si pelaku saja,” tegas Hendri.
Sementara itu, setelah diamankan, pelaku dibawa menuju RSJ Lawang untuk mengetahui kondisi psikologis sekaligus kejiwaannya.
"Kalau memang ditemukan gangguan kejiwaan akan kita proses sesuai aturan yang berlaku untuk kasus orang-orang dengan gangguan kejiwaan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Di sisi lain, tersangka Adi diam seribu bahasa ketika ditanya motif serta dendam yang alami kepada bapaknya.
Pria bertato ini hanya menatap dan berjalan ketika memasuki ruang tahanan Polres Malang.
Adi Pratama membacok ayahnya berkali-kali secara membabi buta pada Selasa (23/3/2021) dini hari.