Lalu 223 untuk kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor, dan 226 untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
Baca juga: Jelang Sekolah Tatap Muka, Ribuan Tenaga Pendidik di Jakarta Utara Mulai Disuntik Vaksin Covid-19
Baca juga: Hotma Sitompul Marah & Kecewa Dituding Selingkuh dengan Mikhavita Wijaya, Ini yang Dikhawatirkannya
Baca juga: Raffi Ahmad Beli Klub Liga 2 Cilegon United, Sepak Bola Banten Kembali Memanas
"Sidang hari Rabu (31/3/2021) untuk perkara nomor 224, dan 225. Agendanya sama, tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum sebelumnya," ujarnya.
Terdakwa dalam perkara nomor 221 merupakan Rizieq Shihab, terdakwa perkara nomor 222 H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Terdakwa perkara nomor 223 merupakan dr. Andi Tatat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (30/3/2021) dimulai pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Alex menuturkan alasan live streaming sidang lewat akun YouTube PN Jaktim ditiadakan agar para saksi yang nantinya bakal dihadirkan di persidangan tidak bisa saling memengaruhi.
Ini mengacu pasal 159 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang isinya hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah samua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.
Baca juga: Raffi Ahmad Beli Klub Liga 2 Cilegon United, Sepak Bola Banten Kembali Memanas
"Agar saksi jangan saling memengaruhi, jangan saling berhubungan semua saksi. Apalagi saksinya banyak ini, sehingga kalau dilihat (jalannya sidang) bisa memengaruhi fakta dan kesaksian akan berubah," tutur Alex, Kamis (25/3/2021).
(TribunJakarta.com/Bima Putra)