Mengenal Kamera ETLE yang Digunakan untuk Sistem Tilang Elektronik, Begini Cara Kerjanya

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Simak cara kerja kamere ETLE yang digunakan untuk Tilang Elektronik.

TRIBUNJAKARTA.COM - Mulai bulan Maret 2021, Polri resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Berikut ini pengertian, kecanggihan dan cara kerja kamera ETLE.

Polda Jawa Barat resmi memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama di 21 titik di Kota Bandung.

Inovasi ini diklaim bisa menghilangkan potensi praktik ‘uang damai’ bagi pelanggar lalu lintas.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri mengatakan inovasi ini merupakan kebijakan dari Mabes Polri.

Sementara ini, baru 12 Polda di Indonesia yang sudah mulai memberlakukan ETLE.

Lantas, apa itu kamera ETLE?

Baca juga: Catat 8 Pelanggaran yang Dipantau Tilang Elektronik, hingga Cara Bayar Denda Jika Kena Tilang ETLE

Menurut Irjen Ahmad Dofiri, ETLE ini merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis pada teknologi informasi dengan menggunakan kamera yang kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Kebijakan ETLE ini bisa membuat kinerja kepolisian lebih efektif.

Sebab, tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku Mulai Maret 2021, Ini Daftar 98 Lokasi Kamera ETLE di DKI Jakarta

Baca juga: Cuma Ditemui Sepekan Sekali, Istri Kaget Suaminya Terduga Teroris: Jarang Pulang Dikira Kerja Sopir

Baca juga: Detik-detik Aparat Kepolisian Meledakkan Bom di Lokasi Penggerebekan Jalan Condet Raya Jakarta Timur

Para pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi via gawai.

Mereka bisa membayar denda saat itu juga atau bisa melalui sidang di pengadilan.

Ia menyadari bahwa kebijakan ini perlu sosialisasi masif.

“Ketika nanti mereka akan mendapatkan surat atau juga bisa langsung melalui notifikasi di handphone-nya kalau sudah terdaftar, jadi ketika itu juga dia bisa ketahuan dia tidak memakai helm mendapat notifikasi bahwa saya melanggar dan tidak bisa mengelak karena foto dan nomor kendaraan yang bersangkutan juga terpampang di etle ini,” ucap Kapolda.

Cara Kerja Kamera ETLE

Halaman
12

Berita Terkini