Anies Nonaktifkan Kepala BPPBJ DKI

Wagub Ariza Desak Inspektorat Beri Sanksi Berat Bila Kepala BPPBJ DKI Terbukti Lecehkan Anak Buah

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Jumat (26/3/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, supaya bersikap profesional dan transparan dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) nonaktif Blessmiyanda.

Adapun Bless diperiksa lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak buahnya.

Tak hanya itu, ia juga dilaporkan dengan tuduhan perselingkuhan.

Baca juga: Dulu Ngotot Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Kini Blessmiyada Pasrah Tunggu Pemeriksaan Inspektorat

"Inspektorat kami minta melakukan pemeriksaan sesuai dengan apa adanya, tidak boleh dilebihkan," ucapnya, Selasa (30/3/2021).

Ketua DPD Partai Gerindra DKI ini meminta masyarakat sabar menunggu pemeriksaan yang tengah dilakukan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta kepada Blessmiyanda.

Baca juga: LPSK: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Lebih Dari Satu

Jika benar-benar terbukti bersalah, Ariza meminta Inspektorat memberikan sanksi seberat-beratnya kepada Bless sesuai aturan yang berlaku.

"Siapapun yang bersalah, tentu harus mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Sesuai dengan aturan PNS, pelecehan seksual dan perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, 

Kemudian, pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dijelaskan sanksi yang bakal diterima Bless jika terbukti bersalah.

Dalam aturan tersebut, hukuman atas pelanggaran berat bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yaitu pemberhentian.

Untuk sanksi pemberhentian sebagai PNS bisa dilakukan secara tidak hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Umumnya, hukuman berat diberikan lantaran tak bisa menjalankan kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Walau demikian, politisi Gerindra ini tetap meminta Inspektorat menerapkan asas praduga tak bersalah dalam kasus tindakan asusila yang diduga dilakukan Blessmiyanda.

Halaman
123

Berita Terkini