TRIBUNJAKARTA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan baru.
Polsek kini tidak lagi melakukan proses penyidikan.
Tercatat, sebanyak 1.062 polsek di seluruh Indonesia dinyatakan Kapolri untuk tidak lagi melakukan penyidikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021."
"Perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," begitu pernyataan Kapolri dalam berkas keputusan yang ia tandatangani pada 23 Maret 2021, dilihat Tribunnews, Rabu (31/3/2021).
Ada pun keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.
Ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
Dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
Disebutkan dalam lampiran keputusan tersebur, ada kriteria-kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan.
Baca juga: Kapolri Ungkap Jenis Bom yang Digunakan Pelaku Teror di Gereja Katedral Makassar
Beberapa di antaranya soal jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.
Namun, dari semua Polda, tak ada Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait 1.062 polsek di Indonesia yang tidak bisa melakukan penyidikan.
Baca juga: Tak Mau Klarifikasi Soal Elus Perut Buncit, Kurir Diminta Lempar Paket ke Rumah Nissa Sabyan
Selain bentuk penggenapan janji serta visi dan misi Kapolri yang telah disampaikan pada fit and proper test di Komisi III DPR, Herman menilai keputusan itu merupakan kebijakan yang reformatif.
“Ini merupakan kebijakan reformatif Kapolri dalam rangka efisiensi organisasi Kepolisian."