Sidang Rizieq Shihab

Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Warga di Megamendung

Penulis: Bima Putra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat menghadiri reuni 212 secara virtual yang ditayangkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020). Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Warga di Megamendung

Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu saat acara pernikahan anaknya.

Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu.

Bila Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi yang disampaikan Rizieq Shihab Shihab dan tim kuasa hukumnya maka perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi, diawali saksi dari pihak JPU.

Sebelumnya anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menuturkan pihaknya optimis eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU yang disampaikan bakal diterima Majelis Hakim.

Pihaknya optimis eksepsi diterima Majelis Hakim karena merasa membantah dakwaan JPU berdasar fakta dan sesuai asas hukum equality before the law atau kesetaraan di mata hukum.

Pun menurut JPU isi eksepsi Rizieq yang membandingkan kasus dengan tokoh-tokoh penting yang menurut mereka juga melanggar protokol kesehatan tapi tidak diproses hanya opini semata.

"Tapi kan itu fakta. Masalah itu opini, itu opini dari mereka (JPU). Yang jelas membuktikan tidak equality before the law dalam proses kasus ini, terutama jaksa tidak mempertimbangkan sama sekali," ujar Aziz, Rabu (31/3/2021).

Berita Terkini