Sidang Rizieq Shihab

Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Warga di Megamendung

Penulis: Bima Putra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat menghadiri reuni 212 secara virtual yang ditayangkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020). Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Warga di Megamendung

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara nomor 226 kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.

Dalam sidang putusan sela pada Selasa (6/4/2021), Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin menyatakan eksepsi Rizieq ditolak.

Poin keberatan eksepsi yang ditolak di antaranya bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur berhak mengadili perkara karena ditunjuk Mahkamah Agung selaku lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara," kata Majelis Hakim dalam putusannya di Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Sebagaimana pertimbangan saat menolak perkara nomor 221 kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai.

Di antaranya bahwa uraian dakwaan merinci kronologis kejadian saat kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Bogor terjadi pada November 2020 lalu.

Majelis Hakim juga menolak poin eksepsi bahwa JPU dan Polri menutup mata terhadap sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan sejumlah tokoh tapi tidak diproses.

"Kronologis kasus sudah masuk ke dalam pokok perkara. Kepolisian atau kejaksaan yang menutup mata terhadap peristiwa lain tidak masuk ke dalam lingkup keberatan sebagaimana Pasal 156 KUHAP sehingga harus dikesampingkan," ujarnya.

Lantaran ditolak Majelis Hakim menyatakan sidang berlanjut ke tahap pembuktian, diawali pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pekan depan.

Baca juga: Salat Tarawih dan Idulfitri Berjamaah Diperbolehkan, Wagub DKI Ingatkan Protokol Kesehatan

Baca juga: Kasus Covid-19 di Polda Metro Jaya Menurun, dari 1.000 Anggota yang Terpapar Kini Tinggal 30 Orang

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Warga di Petamburan

Sidang digelar offline

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab pada Selasa (6/4/2021).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan putusan sela atas eksepsi atau keberatan yang disampaikan Rizieq.

Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB ini rencananya digelar offline atau menghadirkan Rizieq langsung, namun simpatisan diimbau menyaksikan sidang lewat layanan live streaming.

"Putusan sela untuk nomor perkara 221, 222, dan 226. Sidang disiarkan secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu saat acara pernikahan anaknya.

Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu.

Bila Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi yang disampaikan Rizieq Shihab Shihab dan tim kuasa hukumnya maka perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi, diawali saksi dari pihak JPU.

Sebelumnya anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menuturkan pihaknya optimis eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU yang disampaikan bakal diterima Majelis Hakim.

Pihaknya optimis eksepsi diterima Majelis Hakim karena merasa membantah dakwaan JPU berdasar fakta dan sesuai asas hukum equality before the law atau kesetaraan di mata hukum.

Pun menurut JPU isi eksepsi Rizieq yang membandingkan kasus dengan tokoh-tokoh penting yang menurut mereka juga melanggar protokol kesehatan tapi tidak diproses hanya opini semata.

"Tapi kan itu fakta. Masalah itu opini, itu opini dari mereka (JPU). Yang jelas membuktikan tidak equality before the law dalam proses kasus ini, terutama jaksa tidak mempertimbangkan sama sekali," ujar Aziz, Rabu (31/3/2021).

Berita Terkini