Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab keberatan dengan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya keberatan karena Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau keberatan dalam perkara nomor 221, 222, dan 226.
Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu saat acara pernikahan anak Rizieq.
Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu.
"Kita keberatan dengan hasil ini. Dan kita akan masukkan di pledoi (pembelaan) nanti. Tadi sudah disampaikan oleh Majelis kalau kita tidak terima kita masukkan di pledoi nanti," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Menurutnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap klien mereka harusnya batal sebagaimana poin dalam eksepsi yang disampaikan mereka pada sidang sebelumnya.
Dalam eksepsinya tim kuasa hukum keberatan dengan pasal disangkakan kepada Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, menurut mereka pasal disangkakan tidak tepat.
"Akan tetapi berarti di sini Hakim membuat yurisprudensi (keputusan dari hakim terdahulu terhadap perkara yang belum diatur UU) baru. Itu nanti kita akan bahas di pledoi sebagai bahan evaluasi supaya memperkuat argumen kita agar Hakim tidak melakukan hal yang sama lagi," ujarnya.
Namun Aziz menuturkan pihaknya menerima hasil putusan sela dan siap berhadapan dengan JPU dalam sidang lanjutan bergandakan pemeriksaan saksi, diawali saksi dari pihak JPU.
Tim pengacara Rizieq Shihab yang juga mewakili lima terdakwa nomor 222 menyatakan sudah mempersiapkan sejumlah saksi untuk membuktikan klien mereka tidak bersalah di hadapan Hakim.
"Sudah ada kita siapkan, tapi kita belum bisa ungkapkan. Nanti saja ketika setelah mereka menghadirkan saksinya," tuturnya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin menolak eksepsi Rizieq Shihab.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan dakwaan JPU dalam kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung sudah sesuai sehingga perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.