Sidang Rizieq Shihab

Kubu Rizieq Shihab Keberatan Hakim Tolak Eksepsi Kasus Petamburan dan Megamendung

Penulis: Bima Putra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan terkait hasil sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara," kata Suparman.

Baca juga: Bangunan Semi Permanen di Cakung Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Baca juga: Ahmad Riza Patria Klaim Jakarta Paling Cepat Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta Optimis Target Vaksinasi 3 Juta Warga Tercapai Dalam Dua Minggu

Eksepsi ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan Muhammad Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan.

Dalam sidang putusan sela perkara nomor 221 kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu Majelis Hakim menyatakan dakwaan JPU sudah sesuai.

Hal ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin pada sidang Selasa (6/4/2021).

"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat membacakan putusan sela, Selasa (6/4/2021).

Dalam putusannya Majelis Hakim menilai eksepsi yang diajukan Rizieq dan tim kuasa hukumnya sudah termasuk materi persidangan sehingga harus dibuktikan lewat tahapan peradilan.

Di antaranya menolak poin eksepsi Rizieq bahwa JPU melakukan kriminalisasi, tuduhan tersebut harus dibuktikan dalam persidangan sehingga perkara berlanjut ke pemeriksaan saksi.

"Apakah terdakwa melakukan perbuatan dan tidak melakukan perbuatan, maka harus diperiksa bukti-bukti di persidangan, karena itu keberatan terdakwa sudah masuk materi perkara," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkara ini Rizieq didakwa melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat menyelenggarakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya.

Pada dakwaannya JPU menyatakan Rizieq Shihab menghasut warga sehingga menimbulkan kerumunan pada dua kegiatan tersebut meski sudah diingatkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta Pusat.

Berita Terkini