Bocah Perempuan Korban Pencabulan Tewas

Ngeluh Sakit di Kelamin Sebelum Wafat, Bocah 7 Tahun Korban Pencabulan Kakek Sempat Diberi Obat Ini

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers ungkap kasus kakek tiri cabuli cucunya hingga tewas, Senin (5/4/2021), di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Selama dicabuli sang kakek tiri, KO terus-terusan merintih kesakitan.

Namun pria tua keji itu tak peduli, dan tetap melakukan aksi pencabulan.

TS malah makin kesetanan mencabuli tubuh mungil KO dalam kamar mandi, hingga terulang 8 kali.

Pria yang perilakunya sudah tak seperti manusia itu mengaku dipengaruhi bisikan setan.

"Ada hawa setan, Pak," tutur TS.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, TS mengancam akan membunuh nenek dan ibu korban apabila bocah tak berdaya itu buka suara.

Konferensi pers ungkap kasus kakek tiri cabuli cucunya hingga tewas, Senin (5/4/2021), di Mapolres Metro Jakarta Utara. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Baca juga: Lagi Ngobrol dengan Iis Dahlia di Nikahan Atta, Ayu Ting Ting Tiba-tiba Membatu Lihat Nagita Slavina

Tak bisa dibayangkan betapa besar penderitaan KO, bocah tersebut harus merasakan sakit dan memendamnya seorang diri.

"Pada saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalo misalkan melaporkan kepada ibunya maupun kepada neneknya, nanti akan dibunuh mereka," kata Guruh.

Rasa sakit yang tak tertahan, akhirnya membuat KO mulai buka suara.

KO mengeluhkan rasa sakit di alat vitalnya kepada sang ibu, EW (24), sambil mengakui bahwa kakek tirinya TS sudah berkali-kali mencabulinya.

EW kemudian memberikan KO obat penahan sakit, namun infeksi di kemaluan korban sudah terlalu parah.

Baca juga: Usai Malam Pertama dengan Aurel, Atta Halilintar Sebut Enaknya Menikah Muda: Dapat Enak dan Pahala

"Sebelumnya sudah diberi obat penahan rasa sakit dan sebagainya, tetapi tetap saja, karena sudah parah akhirnya infeksi dan korban meninggal dunia," kata Guruh.

TS sendiri ditangkap pada Selasa (30/3/2021) lalu usai sempat melarikan diri ke tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TS dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 46 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga.

Kakek bejat itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
1234

Berita Terkini