Ia disangkakan melanggar Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, AC dikembalikan ke orangtuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
AC Ditawarkan Rp 450 ribu
Muncikari DF (27) menjual anak kelas 5 SD seharga ratusan ribu melalui aplikasi Michat.
Korban, AC (12), ditawarkan seharga Rp 450 ribu untuk sekali main.
"Jadi sekali main itu ditawarkan seharga Rp 450 ribu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Rabu (7/4/2021).
Dari harga tersebut, DF akan mengambil keuntungan Rp 150 ribu, sementara sisanya diberikan kepada korban.
Pada Kamis (11/3/2021) lalu, diduga sudah sempat ada pelanggan yang membayar untuk berhubungan badan dengan korban.
Namun, sebelum AC sempat melayani pelanggan, polisi terlebih dahulu mengamankannya.
"Anggota kami bisa menggagalkan perbuatan cabul terhadap korban. Jadi menurut pengakuan tersangka, baru sekali itu (menawarkan korban)," ucap Guruh. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)