AD akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancamannya hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Dirut RS UMMI Bogor pada Kasus Tes Swab Rizieq Shihab
Baca juga: Ibu Meninggal & Ayah Pergi Kawin Lagi, Kisah Pilu Siswi SMK di Pandeglang Tinggal di Rumah Reyot
Baca juga: Layanan Spesial Mami BY Dibanding Muncikari Lain, Anak Buahnya Diantar ke Rumah Pria Hidung Belang
Peristiwa Lain
Kakek Cabuli Tetangganya Sendiri
Kakek di Kediri berbuat bejat mencabuli tetangganya sendiri di hadapan ibu korban.
Korban merupakan anak berkebutuhan khusus.
Kasatreskrim Polres Kediri, Iptu Rizkika Admadha Putra menjelaskan kronologis kakek cabuli anak kebutuhan khusus.
"Hasil pemeriksaan kami diketahui pada saat itu korban sedang bermain bersama temannya. Sesaat kemudian pelaku menghampiri korban dan diajak ke rumahnya," jelas Iptu Rizkika, Sabtu (27/3/2021).
Ibu korban lalu mencari anaknya di depan rumahnya.
Sebab, korban biasanya bermain di depan rumahnya.
Akhirnya, ibu korban mencari korban di rumah pelaku yang tak jauh dari rumahnya.
"Saat datang ke rumah pelaku, ibu korban kaget anaknya dicabuli oleh pelaku," ujarnya.
Ibu korban pun marah melihat anaknya dicabuli oleh pelaku.
"Tak terima anaknya menjadi korban tindak asusila sang ibu melapor ke pihak kepolisian," imbuh Kasatreskrim Polres Kediri.