Pendaftaran BLT UMKM 2021 Telah Dibuka, Simak Syarat, Cara Daftar hingga Proses Seleksinya

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rupiah. Pendaftaran BLT UMKM 2021 Telah Dibuka.

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi pemilik usaha mikro kecil menengah, pendaftaran BLT UMKM 2021 telah dibuka.

Tak hanya itu, bagi penerima BLT UMKM 2020 lalu juga bisa mendapatkan bantuan lagi di tahun ini.

Tahun ini, pemerintah melanjutkan kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Lantas, apakah penerima BLT UMKM 2020 akan bisa mendapatkan kembali dana bantuan itu tahun ini?

Berikut ini aturan yang tercantum dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021:

Baca juga: Bocoran Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2021, Segini Besaran yang Akan Diterima

Ketentuan Permenkop UKM

Sesuai Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM tahun anggaran sebelumnya dapat mendapatkan kembali BPUM pada 2021 ini.

Hal tersebut tertera dalam Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang:

a. belum pernah menerima dana BPUM; dan atau,

Baca juga: Dulu Dekat Bak Saudara, Sikap Syahnaz Sadiqah ke Ayu Ting Ting saat Ketemu di Nikahan Atta Berubah

Baca juga: Dibuka Sampai 31 Agustus 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Baca juga: Tawarkan Peket Lengkap Jual Sabu Bonus Layanan Seks, Pengakuan Janda Muda Demi Hidupi 3 Anak

b. telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Selain itu disebutkan dalam ayat 2, ketentuan yang mengatur pelaku usaha mikro yang sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak sedang menerima KUR.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman mengatakan, dana bantuan itu akan dikirim langsung ke rekening penerima.

Namun, proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti sebelumnya.

"Langsung masuk ke rekening, tapi untuk pencairan tetap ke bank untuk tanda tangan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)," kata Anang, Senin (5/4/2021).

Ia juga mengimbau agar masyarakat membawa fotokopi KTP, KK, dan Nomor Izin Berusaha (NIB) saat pencairan.

Syarat Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat, untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM ini.

Berikut syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta:

Baca juga: Dulu Dekat Bak Saudara, Sikap Syahnaz Sadiqah ke Ayu Ting Ting saat Ketemu di Nikahan Atta Berubah

Baca juga: Pengakuan Bocah SD di Tangsel ke Bibi & Kakak, 2 Tahun Menderita Gara-gara Perlakuan Bejat Ayah Tiri

Baca juga: Pendaftaran IPDN 2021 Dibuka 9 April, Simak Cara Daftar serta Dokumen yang Harus Disiapkan

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan termasuk ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Cara Daftar BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, calon penerima akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Nantinya, data usulan calon penerima BLT UMKM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Lalu, pengusul BPUM akan menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ungkap Surat Pemecatan Terduga Teroris Mantan Anggota FPI Husein Hasni

Cara Cek Penerima BLT UMKM

Untuk cek penerima BLT UMKM, khusunya nasabah BRI, Anda dapat melihatnya dengan mengakses laman eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM lewat laman eform.bri.co.id/bpum:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum atau akses di sini.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Proses seleksi

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Melalui laman instagram resminya, Kemenkop menyampaikan bahwa pendaftaran BLT UMKM sudah bisa dilakukan.

Sehingga masyarakat sudah bisa datang ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di masing-masing daerahnya.

(TribunJakarta/Muji Lestari)

Berita Terkini