Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Jelang Ramadan, Pemkot Bekasi Perpanjang PPKM Mikro: Mal, Restoran Tutup Pukul 21.00 WIB

Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 556/460/SET.Covid-19 tentang PPKM Mikro

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Jelang memasuki bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah, Pemerintah Kota Bekasi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 556/460/SET.Covid-19 tentang PPKM Mikro dalam upaya penanganan dan pengendalian Covid-19.

"Surat edaran tersebut berlaku terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 19 April 2021, ditujukan untuk para pimpinan pelaku usaha," kata Rahmat dalam keterangan resminya, Kamis (8/4/2021).

Terdapat beberapa poin aturan dalam kebijakan PPKM Mikro tersebut, terutama membatasi jam operasional tempat usaha seperti mal, pasar dan sebagainya hingga pukul 21.00 WIB.

"Terhadap pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 07.00 sampai dengan 21.00 WIB dan yang memiliki izin operasional 24 jam tidak berlaku," terangnya.

Untuk rumah makan, restoran dan sejenisnya di luar mal, boleh melayani dine in atau makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.

"Diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away drive thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WIB," tegasnya.

Adapun untuk seluruh tempat atau kegiatan usaha, wajib menerapkan standar protokol kesehatan seperti, wajib masker, pembatasn kapasitas untuk jaga jarak dan menyedikan fasilitas cuci tangan.

"Untuk kegiatan fasilitas umum dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dilaksanakan maksimal 25 persen," paparnya.

Sedangkan untuk pedagang kaki lima malam hari di sejumlah pasar, kebijakan PPKM jug turut mengatur jam operasional dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.

Untuk Pedagang Kaki Lima yang berada didala atau diluar area pasar agar menjaga jarak fisik lapak 1 sampai 1,5 meter.

Aapabila melanggar, Pemkot Bekasi akan menindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satpol PP, DLH dan Disdamkar Kota Bekasi.

Baca juga: Antisipasi ASN Mudik, Pemprov DKI Perketat Pengawasan Jelang Lebaran

Berikut adalah daftar jam operasional tempat hiburan di Kota Bekasi selama PPKM Mikro diberlakukan :

1. Klab Malam mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;
2. Bar mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;
3. Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;

Baca juga: Program Vaksinasi Tahap Dua di Kota Bekasi Masih Berjalan, Guru, Lansia dan TNI-Polri Jadi Sasaran

Halaman
12

Berita Terkini