Dari keterangan itu didapatkan informasi lelaki hidung belang ini memesan PSK dari tersangka R.
Transaksi itu dilakukan melalui pesan WhatsApp.
Adapun tarif untuk satu kali kencan dengan durasi satu jam sebanyak Rp 2,5 juta.
"Laki-laki tersebut telah membayar kepada tersangka sebesar masing masing Rp 2,5 juta," kata dia.
Polisi kemudian menangkap tersangka di kamar kosnya, Jalan Gelogor Carik, Denpasar, pada hari yang sama.
Tersangka mengakui semua perbuatannya.
Baca juga: Pemandu Lagu Jadi Korban Rudapaksa 5 Pengunjung, Teman Korban Lihat Tapi Tak Menolong
Tarif Bule Uzbekistan
Adapun tersangka R menawarkan perempuan kepada laki-laki melalui WhatsApp seharga Rp 2,5 juta tiap orang.
Selanjutnya, uang tersebut diberikan kepada perempuannya sebesar Rp 1,5 juta dan Rp 1 juta menjadi bagiannya.
"Tersangka melakukan perbuatan ini sudah sejak awal 2020," kata dia.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini termasuk berkoordinasi dengan Imigrasi di Bali untuk status para WNA tersebut.
Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.
ABG Buka Tarif Murah untuk Pria Lokal
Sementara itu, di Kendari, Sulawesi Tenggara, belasan ABG diamankan usai terungkap menjajakan diri via aplikasi Michat.
Mereka diduga bekerjasama dengan pihak hotel tempat eksekusi dan menawarkan harga lebih murah pagi pria lokal yang ingin menggunakan jasanya.