TRIBUNJAKARTA.COM - Oknum PNS berinisial MS (43) dan Sum (43) wanita petugas kebersihan gemetaran menahan sakit saat dicambuk 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021).
Hukuman eksekusi cambuk dilakukan karena pasangan non-muhrim itu terbukti melakukan zina.
Keduanya diamankan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang saat berada di celah pintu masuk ke taman kualasium yang berada di seputaran GOR pada 25 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku memiliki hubungan spesial dalam setahun belakangan.
Padahal masing-masing sudah memiliki keluarga.
“Untuk keduanya dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali tanpa dikurangi masa tahanan,” kata Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal.
Proses eksekusi ini terbilang lancar, meski keduanya terlihat gemetaran menahan sakit.
MS beberapa kali meminta algojo jeda mendaratkan cemeti ke tubuhnya.
Bahkan pada 20 hitungan terakhir, MS terlihat banyak minta minum dan berjongkok di atas panggung eksekusi.
Keputusan cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kualasimpang Nomor Putusan: 4/JN/2021/Ms-Ksg tanggal 22 Maret 2021.
Sejoli ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 ayat (1), (2) dan (3) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.
Syamsul menjelaskan total terdakwa yang menjalani eksekusi ini sebanyak tiga orang.
Selain MS dan Sum, satu terdakwa lagi merupakan NS (52).
Ia dijatuhi hukuman cambuk 18 kali setelah dikurangi masa tahanan.
“Sebelum menjalani eksekusi, masing-masing terdakwa kita periksa dulu kondisi kesehatannya.
Setelah dinyatakan stabil, baru eksekusi dilaksanakan,” kata Syamsul.
Syamsul menjelaskan pelaksanaan eksekusi pertama dilakukan pada 11 Januari 2021.
Saat itu terdakwa yang dihadirkan sebanyak 11 orang.
Baca juga: Keseringan Bawa Laki ke Kosan, Pria Ini dan Pasangannya Harus Terima 77 Kali Cambukan
Baca juga: Dicurigai Berbuat Asusila di WC Kantor Bupati, Remaja dan Janda di Aceh Terancam Hukuman Cambuk
Dihukum Cambuk karena Perkosa Wanita di Kebun
Budiman Sari (53) warga sebuah desa di Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya menjalani hukuman cambuk, Senin (12/4/2021).
Terdakwa dihukum 45 kali cambuk karena terlibat pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.
Eksekusi cambuk terbuka itu dilaksanakan Kejari Nagan Raya di Alun-alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
Turut hadir Kajari Dudi Mulyakesumah SH, Kasdim 0116 Mayor Inf Samil Fuddin, Ketua PN Ngatemin, Ketua Mahkamah Syariyah Ikhram Soederi, Kabid Syariat Islam Syarifuddin, pejabat Polres Iptu Sapta Nafison dan Kasi Binadik Lapas IIB Meulaboh Yusrifa Arif dan sejumlah kasi Kejari Nagan Raya.
Terdakwa dicambuk oleh tim eksekutor petugas Wilayatul Hisbah (WH) Satpol PP/WH Nagan Raya dan sebelum dicambuk, terpidana diperiksa oleh tim medis.
Budiman Sari yang menjalani hukuman cambuk setelah kasus tersebut inkrah dengan turun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Aceh.
Budiman dicambuk sebanyak 45 kali, namun karena sudah ditahan sehingga hanya menjalani 36 kali cambuk.
Kasus Budiman Sari yang sudah beristi itu, terjadi pada tahun 2019 silam.
Ia melakukan pelecehaan seksual atau memperkosa seorang perempuan berusia 30 tahun warga sebuah desa di Nagan Raya yang belum menikah pada sebuah kebun warga hingga beberapa kali.
Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH MM didampingi Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH MH mengatakan, eksekusi cambuk terhadap terdakwa Budiman Sari dilakukan setelah kasus tersebut inkrah dengan turun putusan MA.
Terdakwa sejak kasus itu berlanjut kasasi ke MA tidak lagi ditahan.
"Sejak turun putusan kasasi MA langsung kami lakukan pemanggilan terdakwa," jelasnya.
Baca juga: Mencicipi Makanan saat Memasak Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya
Baca juga: Terkuak Alasan Anak Bunuh Ayah di Depan Ibunya, Tak Terima Sosok Ini Sering Dipukul & Menangis
Cambuk Kasus Judi
Dalam kesempatan itu, Kejari Nagan Raya juga melakukan eksekusi cambuk terhadap Joko Surianto, dalam kasus maisir (judi).
Warga Nagan Raya ini dihukum cambuk sebanyak 20 kali dan dikurangi masa tahanan sehingga dicambuk sebanyak 18 kali.
Kajari didampingi Kasi Pidum menambahkan, eksekusi cambuk dilakukan terhadap dua terdakwa yang kasusnya sudah inkrah.
Setelah prosesi cambuk, dua terpidana menerima surat bebas yang diserahkan Kepala LP Meulaboh.
Jadikan Pelajaran
Sementara itu, Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham diwakili Kabid Syariat Islam Syarifuddin mengatakan, perjudian merupakan fenomena masih ditemukan di masyarakat.
Perkembangan zaman perjudian dapat dilakukan berbagai mekanisme yang saat ini judi online.
"Perkembangan teknologi dan informasi yang kian pesat kegiatan berjudi pun mengalami peralihan ke judi online.
Fenomena yang sekarang marak terjadi judi online yang banyak ditemukan di masyarakat menggunakan laptop dan HP," katanya.
Selain perjudian, pelecehan seksual juga sangat meresahkan.
Agama dan keimanan merupakan benteng sangat ampuh dalam menangkal segala aspek yang merusak akidah.
Oleh karena itu mari bersama peduli terhadap anak dan generasi agar hidup terarah sesuai tuntunan syariat Islam.
"Jadikan pembelajaran dan tidak akan diulangi lagi serta semua kejadian ini ada hikmahnya untuk kita semua," ujarnya.
Berita lain tentang hukum cambuk
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Setelah Ditahan, Pria Perkosa Wanita di Kebun Dicambuk 45 Kali di Nagan Raya, .
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dicambuk 100 Kali, Oknum PNS dan Honorer Gemetar Menahan Sakit, Minta Jeda dan Minum,