Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, RAWALUMBU - Remaja perempuan berinisial PU (15), diduga dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku AT (21) lewat aplikasi MiChat.
Hal ini diketahui melalui pengakuan PU, saat tim Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) melakukan pendampingan ke kediamannya.
Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian mengatakan, hasil wawancara KPAD dengan korban ternyata ditemukan fakta baru soal dugaan human trafficking.
"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang)," ucapnya.
Dia menjelaskan, pelaku menyewa sebuah kamar kos di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Di sana, korban dipaksa melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang. Pelaku, memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memasarkan jasa PSK.
"Ini perlu tindakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomen gunung es ternyata banyak transaksi online yang memperjual belikan anak untuk transaksi seksual orang dewas," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
Baca juga: Santainya Aksi Garong di Jatinegara, Tenteng Airsoft Gun Ucapkan: Semua Tenang, Saya Mau Merampok
Baca juga: Info BMKG Prakiraan Cuaca 33 Kota Besar di Indonesia Selasa 20 April 2021, Jakpus Cerah Berawan
Baca juga: Persija Lolos Ke Final Piala Menpora, Gubernur Anies Ikut Bangga: Marko Simic Malah Tak Berkutik
AT diketahui merupakan Anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
LF saat dikonfirmasi membernarkan perihal laporan tersebut, dia mengatakan, anaknya dan terduga pelaku saling kenal dan menjalin hubungan sejak sekitar sembilan bulan silam.
"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata LF saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Bercak Darah dan Kondisi Korban Luka Kasus Pengeroyokan Anggota TNI dan Brimob di Melawai
Tindakan asusila lanjut LF, awalnya belum dia ketahui. Buah hatinya, petama-tama hanya mengaku kerap mendapat tindakan kekerasan dari terduga pelaku.
Setelah di kantor polisi, korban baru membuka semua tindakan yang dia alami selama berhubungan dengan terduga pelaku termasuk diajak bersetubuh.