TRIBUNJAKARTA.COM - Bagi para Aparatur Sipil Negara segera cek rekening karena THR PNS tahun 2021 mulai pencairan.
Untuk pencairan THR PNS tahun 2021 ini, mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan.
Simak juga besaran THR PNS untuk tiap golongan yang bakal dicairkan oleh Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan akan mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri mulai besok, Rabu (28/4/ 2021).
Rencana tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebut THR PNS cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso menjelaskan, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Sudarso kepada media, Senin (26/4/2021).
TONTON JUGA:
Peraturan pemerintah (PP) tentang THR PNS kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.
Baca juga: Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Pemprov DKI: Demi Meningkatkan Perekonomian
Sedangkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunannya juga sudah siap, tinggal menunggu PP dikeluarkan.
"Rancangan PP sedang proses penetapan oleh presiden dan demikian juga dengan Permenkeunya," ujar Sudarso.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 triliun untuk THR PNS.
Anggaran itu, sebesar Rp 14,8 triliun untuk PNS pusat dan sisanya Rp 15,8 triliun untuk PNS daerah.
Baca juga: Kabar Baik, Pencairan THR PNS akan Dilakukan Lebih Cepat, Intip Besaran yang Diterima Tiap Golongan
Pencairan THR yang lebih cepat ini untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Pemerintah juga akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum lebaran.
Tahun lalu, THR dan Gaji ke-13 PNS tidak dibayar secara penuh karena keuntungan negara yang masih sangat seret dampak pandemi.
Lalu, berapa besaran THR yang akan diterima PNS/ASN di tahun ini?
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Baca juga: Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak Sejumlah Formasi untuk Usia 40 Tahun dan Syaratnya
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: Bolehkah Daftar Seleksi CPNS Meski Daftar Juga Sekolah Kedinasan? Simak Penjelasan BKN
Tunjangan PNS
Adapun tunjangan PNS yang melekat yaitu tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.
Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.