Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klien mereka terlibat baiat atau pengucapan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar pada 2015.
Meski membenarkan bahwa Munarman hadir sebagai pembicara dalam kegiatan baiat kepada ISIS dilakukan sejumlah anggota dan simpatisan eks FPI di Makassar pada 2015 silam.
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengklaim bahwa setelah mengetahui kegiatan kliennya meminta anggota eks FPI yang terlibat dalam kegiatan dipecat dari keanggotaan.
"Tiga bulan setelah itu mereka (eks anggota FPI yang berbaiat) diperingatkan, diberhentikan dari FPI. Itu inisiasi dari pak Munarman, artinya tegas. Kalau memang tidak sesuai dengan bingkai NKRI diberhentikan," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Tapi dia tidak merinci berapa banyak eks anggota FPI yang saat itu hadir dalam kegiatan baiat kepada ISIS dan berapa banyak anggota yang dipecat dari keanggotaan FPI.
Hanya menyebut pemecatan yang diinisiasi Munarman dapat dibuktikan lewat surat, menurutnya surat tersebut pernah ditunjukkan ke media massa sebelum Munarman jadi tersangka.
"Ada suratnya (pemecatan anggota FPI yang berbaiat ke ISIS)," ujarnya.
Merujuk surat penangkapan yang diberikan penyidik, Aziz menuturkan Munarman jadi tersangka hanya atas kasus baiat yang dilakukan sejumlah anggota FPI di Makassar pada 2015.
Dikonfirmasi apa Munarman juga terlibat baiat di UIN Jakarta dan Kota Medan sebagaimana keterangan Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Aziz mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu (kegiatan baiat di UIN Jakarta dan Medan)," tuturnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Sampaikan Doa untuk Munarman yang Ditetapkan Jadi Tersangka Terorisme
Baca juga: Tim Advokasi Ulama dan Aktivis Keberatan Mata Munarman Ditutup saat Tiba di Polda Metro Jaya
Baca juga: Munarman Mengelak saat Ditangkap Polisi: Ini Tidak Sesuai Hukum
Ditetapkan tersangka
Polisi menetapkan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan penetapan tersangka itu disampaikan penyidik saat pemeriksaan pada Selasa (27/4/2021) malam di Mapolda Metro Jaya.
"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).