Pantauan TribunJakarta.com, Munarman tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.45 WIB.
Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Munarman masih mengenakan pakaian yang sama seperti saat penangkapan.
Namun, ketika sampai di Polda Metro Jaya, Munarman digiring ke dalam rutan dengan mata tertutup kain hitam.
Munarman diapit oleh dua personel polisi. Kedua tangan Munarman diborgol ke belakang.
Baca juga: Rizieq Shihab Sampaikan Doa untuk Munarman yang Ditetapkan Jadi Tersangka Terorisme
Kuasa Hukum Sebut Ada Pelanggaran
Tim kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman mengklaim terjadi pelanggaran dalam penangkapan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021).
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan penangkapan melanggar hak asasi manusia (HAM) yang diatur UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Yaitu pasal 28 ayat 3, tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka ya dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki," kata Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Isi pasal tersebut: Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Menurut tim kuasa hukum tidak diperbolehkannya Munarman mengenakan sandal, hingga tidak mendapat pendampingan kuasa hukum saat pemeriksaan sudah melanggar HAM.
"Ditutup matanya itu juga melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperi itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kita sangat sesalkan," ujarnya.
Aziz menuturkan dia tidak mengetahui pasti alasan penutupan mata yang dilakukan karena belum banyak berbicara dengan penyidik Densus 88 Antiteror Polri yang menangani perkara.
Pihaknya juga mengklaim dipersulit penyidik sewaktu mendampingi pemeriksaan Munarman yang kini sudah berstatus tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
"Beliau tidak bisa didampingi oleh kuasa hukum. Padahal ancaman hukumannya (pasal yang dikenakan) saya baca di atas lima tahun. Itu kan bertentangan dengan KUHAP pasal 54, 55, dan 56," tuturnya.