Aparat Kepolisian RI memastikan memiliki alat bukti yang kuat saat menangkap eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik telah melakukan gelar perkara tak hanya sekali sebelum menetapkan Munarman sebagai tersangka.
"Gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka. Tentu gelar perkara tersebut bukan satu kali," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Viral Video Balada Cinta Sekjen FPI, Kuasa Hukum: Pak Munarman Digibahi
Ahmad menyatakan penyidik Polri juga telah menelusuri berbagai hal yang mengarah adanya keterlibatan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Munarman.
Termasuk, sejumlah dugaan perencanaan aksi yang dilakukan Munarman dalam kegiatan yang diduga berkaitan dengan aksi terorisme.
Baca juga: Kubu Munarman Siapkan Bukti Ajukan Praperadilan
"Jadi bukan ujug-ujug langsung gitu. Dan juga tidak kita, jadi benar-benar dan pasti diawali dengan gelar perkara. Memenuhi unsur-unsur ditetapkan sebagai tersangka dan baru dilakukan penangkapan," jelasnya.
Berita ini telah tayang di Warta Kota berjudul:
Penyidik Densus 88 Masih Dalami Keterlibatan Munarman Dalam Aksi Terorisme