TRIBUNJAKARTA.COM - Selain THR PNS dan TNI/Polri, pemerintah juga memberikan THR CPNS serta THR pensiunan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan lain-lain untuk 2021.
Disebutkan, pembayaran THR akan dimulai pada H-10 hari raya Idul Fitri.
Adapun pemberian THR ini diperuntukkan bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan lainnya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.
Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN.
TONTON JUGA:
Berbeda dengan jadwal pencairan THR 2021, gaji ke-13 dijadwalkan bakal cair saat menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juni 2021.
Baca juga: Kementerian Keuangan Mulai Cairkan THR PNS dan TNI/Polri, Simak Aturan Untuk Menentukan Besarannya
Berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 bagi CPNS, pensiunan, dan penerima pensiunan:
CPNS
Dilansir dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, THR dan gaji ke-13 bagi CPNS, terdiri atas:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan umum
Baca juga: Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, BKN Gelar Simulasi Tes CAT SKD, Bisa Dilakukan di Kanreg dan UPT
Tunjangan keluarga merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok.
Tunjangan Pangan merupakan tunjangan beras yang diatur dalam peraturan perundang-undanganan tentang pensiun pokok.
Adapun masing-masing besaran ditentukan berdasarkan jabatan dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
Pensiunan dan penerima pensiun