Selain THR PNS dan TNI/Polri, Pemerintah Cairkan THR CPNS dan THR Pensiunan, Simak Besarannya

Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun, terdiri atas:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan dalam bentuk uang
  • Tambahan penghasilan

Baca juga: Pendaftaran Ditutup Besok, Intip Sekolah Kedinasan yang Masih Sepi Peminat, Peluang Untuk Jadi CASN

Tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah THR dikenai potongan lain?

Perlu diketahui, THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain.

Namun, THR dan gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan.

Besaran THR dan gaji ke-13 juga dilakukan pembulatan sebagai mestinya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak Bocoran Formasi untuk Pemprov DKI Jakarta

Bagaimana jika kelebihan pembayaran THR?

Dalam PMK tersebut, Aparatur Negara dan/atau sebagai pensiunan sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari satu kali THR.

Adapun THR yang dibayarkan hanya satu THR yang nilainya paling besar.

Namun, jika Aparatur Negara atau Pensiunan menerima kelebihan pembayaran THR, maka kelebihan tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkini