Selain THR PNS dan TNI/Polri, Pemerintah Cairkan THR CPNS dan THR Pensiunan, Simak Besarannya

Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJAKARTA.COM - Selain THR PNS dan TNI/Polri, pemerintah juga memberikan THR CPNS serta THR pensiunan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan lain-lain untuk 2021.

Disebutkan, pembayaran THR akan dimulai pada H-10 hari raya Idul Fitri.

Adapun pemberian THR ini diperuntukkan bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan lainnya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.

Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN.

TONTON JUGA:

Berbeda dengan jadwal pencairan THR 2021, gaji ke-13 dijadwalkan bakal cair saat menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juni 2021.

Baca juga: Kementerian Keuangan Mulai Cairkan THR PNS dan TNI/Polri, Simak Aturan Untuk Menentukan Besarannya

Berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 bagi CPNS, pensiunan, dan penerima pensiunan:

CPNS

Dilansir dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, THR dan gaji ke-13 bagi CPNS, terdiri atas:

  • 80 persen dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan dalam bentuk uang
  • Tunjangan umum

Baca juga: Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, BKN Gelar Simulasi Tes CAT SKD, Bisa Dilakukan di Kanreg dan UPT

Tunjangan keluarga merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok.

Tunjangan Pangan merupakan tunjangan beras yang diatur dalam peraturan perundang-undanganan tentang pensiun pokok.

Adapun masing-masing besaran ditentukan berdasarkan jabatan dan/atau pangkat golongan/ruangnya.

Pensiunan dan penerima pensiun

Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun, terdiri atas:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan dalam bentuk uang
  • Tambahan penghasilan

Baca juga: Pendaftaran Ditutup Besok, Intip Sekolah Kedinasan yang Masih Sepi Peminat, Peluang Untuk Jadi CASN

Tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah THR dikenai potongan lain?

Perlu diketahui, THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain.

Namun, THR dan gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan.

Besaran THR dan gaji ke-13 juga dilakukan pembulatan sebagai mestinya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak Bocoran Formasi untuk Pemprov DKI Jakarta

Bagaimana jika kelebihan pembayaran THR?

Dalam PMK tersebut, Aparatur Negara dan/atau sebagai pensiunan sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari satu kali THR.

Adapun THR yang dibayarkan hanya satu THR yang nilainya paling besar.

Namun, jika Aparatur Negara atau Pensiunan menerima kelebihan pembayaran THR, maka kelebihan tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkini